MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mengaku setiap tahun rutin menggelar uji kelayakan kendaraan bermotor dari aspek teknis atau uji KIR. Pemeriksaan tersebut menyasar angkutan barang hingga transportasi umum seperti petepete.
“Dulu itu kurang lebih 6.000 petepete setiap tahun kita uji kelayakan, tapi secara alamiah gugur perlahan satu per satu, karena tidak bisa diremajakan lagi, sehingga dianggap tidak layak,” Iman Hud saat dihubungi, Senin (17/01/2022).
Khusus petepete yang beroperasi di kota Makassar, Iman Hud menjelaskan jumlahnya kini tersisa sekitar dua ratus unit. Menurut catatan Dishub, dari awalnya ribuan unit, kebanyakan di antaranya sudah tidak digunakan karena fisik kendaraan sudah tidak layak pakai.
“Misalnya dimakan usia kendaraannya mogok dan segala macam,” jelasnya.
Selain itu, banyak juga petepete yang berhenti beroperasi karena kelengkapan administrasi. Antara lain seperti, surat kendaraan yang tidak lengkap atau denda pajak kendaraan yang belum dituntaskan.
“Makanya mungkin banyak yang di kandangkan kendaraannya,” ungkapnya.
Namun ia pun mengungkapkan, petepete yang bertahan sampai saat ini harus bersaing dengan banyak jenis transportasi umum yang dianggap lebih memadai.
“Mau tidak mau kan seperti itu, seperti tergerus karena kemunculan tranportasi online. Masyarakat lebih memilih yang simpel,” katanya.
Belum lagi, lanjut Iman Hud, persoalan trayek petepete yang kini bersoal karena harus bersaing dengan kehadiran teman bus.
“Yang bertahan sekarang petepete yang pasti itu semua sudah lulus uji KIR. Karena itu kan memang syaratnya supaya bisa beroperasi,” tegas Iman Hud.(*)