KAREBA.CO, MAKASSAR.- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan Subhan Djoer, Kamis (27/1) kemarin mengumumkan sekaligus menyerahkan piagam dan raport hasil survey kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 kepada sejumlah Kepala Daerah di Sulsel, di hotel Four Point Makassar.
Dari sekian kabupaten / kota yang disurvey, tercatat 3 Kabupaten yang berhasil masuk Zona Hijau, masing masing Kabupaten Bulukumba dengan nilai 87,83, Luwu Utara 85,85 dan Kabupaten Enrekang dengan nilai 82,62.
Selain itu juga terdapat Zona Kuning sebanyak 19 Kabupaten / Kota dan Zona Merah terdapat 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nilai 45,68 dan Tana Toraja 31,97.
Subhan menyampaikan,
Dari hasil penilaian kepatuhan akan menghasilkan 3 (tiga) kategorisasi predikat penilaian, yakni Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi, Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang dan Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah
Sesuai hasil rekap unit layanan yang masuk Zona Hijau, Kuning dan Merah pada penilaian kepatuhan tahun 2021 menurut Subhan, masing masing unit layanan DPMPTSP terdapat 1 Zona Merah, kemudian 7 Zona Kuning dan 16 Zona Hijau.
Dinas Pendidikan 20 Zona Merah, 4 Zona Kuning dan 0 Zona Hijau.
Disdukcapil terdapat 8 Zona Merah, 10 Zona Kuning dan 6 Zona Hijau.
Dinas Kesehatan 4 Zona Merah, 10 Zona Kuning dan 9 Zona Hijau dan terakhir Puskesmas 8 Zona Merah, 13 Zona Kuning dan 3 Zona Hijau.
Dihadapan para penerima Raport, Subhan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan pembinaan terhadap pimpinan unit layanan publik yang memperoleh predikat kepatuhan rendah atau Zona Merah, sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen pelayanan standar.
Selain itu, memanfaatkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
” Silakan melakukan koordinasi dengan kantor Ombudsman RI perwakilan Sulsel, guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanat UU No.25 khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik,” pesan Subhan.
Pada acara tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Subhan dalam sambutannya, menegaskan bahwa pemenuhan standar pelayanan publik merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Standar Pelayanan Publik adalah hal dasar yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara pelayanan publik, sehingga Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat,” papar Subhan.
Menurutnya, penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak bulan Mei – Oktober 2021 lalu sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya
Selanjutnya pengumuman Kabupaten Kota di Sulawesi selatan yang memperoleh predikat Zona Hijau, Kuning dan Merah.
Untuk Zona Hijau dengan perolehan nilai tertinggi diraih Kabupaten Bulukumba, yaitu 87,83, disusul Luwu Utara 85,85 dan Enrekang 82,62.
Pada kesempatan itu, Bupati Bulukumba HA.Muchtar Ali Yusuf diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hj.Darmawati, SE diundang menerima piagam dan raport hasil penilaian Kepatuhan tentang standar pelayanan penyelenggara pelayanan sesuai UU.No.25 tahun 2009, yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan Djoer.
Selanjutnya usai menerima piagm dan Raport, oleh protokol mendaulat Bupati Bulukumba diwakili Hj.Darmawati menyampaikan testimoni dihadapan para Bupati se Sulsel.
Pada kesempatan itu, Hj.Darmawati menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI perwakilan Sulsel yang telah melakukan evaluasi secara obyektif pada 2021 lalu, dengan hasil yang menggembirakan, dimana Kabupaten Bulukumba menempati urutan pertama dengan nilai tertinggi di Sulawesi selatan.
Menurutnya, perolehan hasil yang diraih Bulukumba pada tahun 2021 dengan predikat Zona Hijau dengan nilai tertinggi, berkat kerja keras tim khususnya pada pelayanan publik, dan bimbingan serta arahan Bupati Bulukumba HA.Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati HA.Edy Manaf yang selama ini aktif memantau baik secara langsung maupun tidak langsung.
” Zona Hijau yang diraih Kabupaten Bulukumba tentunya menjadi motivasi dan tantangan untuk memberikan layanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat dan kami tetap berharap pihak Ombudsman tetap memberikan masukan atau saran kepada kami, agar kami bisa berbuat lebih baik lagi,” harap Darmawati sekaligus menyampaikan permohonan maaf Bupati Bulukumba yang tidak sempat hadir, karena ada kegiatan yang tak kalah pentingnya di Bulukumba.
Sekedar diketahui, berikut hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diraih Kabupaten Bulukumba masing masing Unit kerja yang meraih Zona Hijau ( Kepatuhan tertinggi ) yaitu DPMTSP dengan nilai rata rata 95,56, Dinas Kesehatan dengan nilai rata rata 91,65, kemudian Disdukcapil dengan nilai 87,64.
Kemudian Zona Kuning ( Kepatuhan sedang ) yaitu Puskesmas dengan nilai rata rata 64,15 dan Dinas Pendidikan 54,81.- ( Suaedy Lantara )