KAREBA.co.- Polres Bulukumba melalui Sat Reskrim Polres Bulukumba, telah melakukan penahanan terhadap seorang terduga pelaku pencabulan yang terjadi di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Yusuf, membenarkan bahwa saat ini Al (43) terduga pelaku telah dilakukan penahanan terkait kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba pada Rabu (22/12) sekitar pukul 16.00 Wita lalu.
Menurutnya, kasus pencabulan tersebut dilaporkan oleh korban Bunga ( nama samaran ) berusia 15 tahun warga Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, bahwa korban mengalami suatu tindak pidana pencabulan yang dilakukan Al (43) tetangganya sendiri tak lain adalah suami dari tantenya.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Yusuf menyampaikan, kejadian tersebut terungkap ketika ayah korban pulang dari kebun, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajang.
Setelah Polsek Kajang menerima laporan dari korban, selanjutnya Polsek Kajang mengamankan terduga pelaku dan membawa ke Polres Bulukumba.
” Atas kejadian tersebut kini Al telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” jelas Kasat Reskrim.- ( hms polres )