Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar masih memberi kesempatan bagi warga untuk mengajukan pemotongan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Program relaksasi pajak ini bakal berakhir pada akhir September 2021 mendatang.
Sudah ada ratusan wajib pajak yang mengajukan permohonan ke Bapenda Makassar. Tengah berproses.
“Sejak per tanggal 1 September 2021 dilaunching, sudah ada 882 wajib pajak bermohon relaksasi. Ini berdasarkan Perwali 50 tahun 2021,” kata Sekretaris Bapenda Makassar, Firman H Pagarra, Sabtu, (10/09/2021).
Dari ratusan pemohon tersebut, jika memenuhi syarat maka langsung memperoleh potongan pajak 30 persen. Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Bapenda Makassar, Firman H Pagarra. Menurut Firman, mulai tanggal 1 September 2021 kemarin, sudah banyak warga yang bermohon relaksasi pajak.
“Jadi, sejak pertanggal launching (1/9/2021) berdasarkan perwali 50 tahun 2021, sudah ada sekitar 882 wajib pajak bermohon relaksasi”, Kata Firman.
Diketahui sebelumnya, relaksasi pajak merupakan pengurangan pembayaran. Dengan demikian, kata Firman, begitu syarat sudah terpenuhi pihaknya bakal langsung proses.
“begiti syarat terpenuhi, kami langsung eksekusi”, tegasnya.
Adapun Syarat Relaksasi Pajak sebagai berikut:
@Perseorangan :
1. Mengisi formulir pengurangan
2. Melampirkan
– FC. SPPT PBB 2021
– FC. KTP Pemohon
– FC. Kartu Keluarga
– Bukti telah divaksin minimal dosis
pertama.
@Badan Hukum / Usaha.
1. Mengisi formulir pengurangan
2. Melampirkan
– FC. SPPT PBB 2021
– FC. Anta pendirian Badan Hukum
(Perusahaan)
– Surat pernyataan pimpinan/direktur/
direksi diatas materai 10.000 bahwa
karyawan telah divaksin Covid-19
minimal dosis pertama dengan 80%
jumlah karyawan/pegawai.