Dalam rangka meningkatkan penerimaan dari pajak restoran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan sosialisasi kepatuhan pajak bagi pengusaha restoran di Makassar, Rabu (29/9/2021)
Kepala Bidang I Bapenda Kota Makassar, Harryman menjelaskan, kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha restoran terkait kewajibannya dalam membayar pajak.
“Berbeda dengan PBB yang dipungut langsung dari masyarakat. Pajak restoran ini dipungut oleh pemilik restoran dan disetorkan kepada pemerintah,” jelasnya.
Untuk itu, kesadaran pengelola restoran dalam membayar pajaknya sangat dibutuhkan. Sehingga, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat setiap melakukan transaksi di restoran masuk ke kas negara.
“Olehnya dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari pengelola atau pengusaha restoran untuk hal tersebut,” jelas Harryman.
Pada sosialisasi ini, kata Harryman, jumlah pengusaha restoran yang diundang sebanyak 250 orang. Selanjutnya, pihaknya akan mengundang pengusaha restoran yang belum tercover pada sosialisasi ini.
Dalam sosialisasi ini, Harryman juga menyampaikan, jika pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan inovasi terkait tata cara pembayaran pajak restoran. “Dengan begitu, para pengusaha akan lebih mudah dalam menyetorkan pajak mereka,” pungkasnya.