KUA Kecamatan Ujung Bulu Terapkan Strategi Revitalisasi Layanan

 

KAREBA.CO.- KUA Kecamatan Ujung Bulu mulai mencoba menerapkan Revitalisasi Layanan KUA Pusaka (Pusat Layanan Keagamaan) sebagai tindak lanjut amanah dari menteri Agama RI H. Yaqut Cholil Qaumas, pada program kerja 100 harinya sebagai salah satu dari 100 KUA menjadi Piloting KUA PUSAKA, (Pusat Layanan Ke Agamaan) se Indonesia.

Kegiatan itu, mendapat sambutan dan dukungan Camat Ujung Bulu melalui Sekcam Irwan Noor dan memulai babak baru dalam pelayanan keagamaan di KUA Kec. Ujung Bulu, dihadiri Para Lurah dan Kepala Lingkungan serta Penyuluh Agama se Kec. Ujung Bulu.

Sebelumnya ,Kepala KUA Kec. Ujung Bulu HM. Ansar Mahdy, menyampaikan pentingnya Prosedur layanan di KUA.
Menurutnya, prosedur pelayanan adalah sebagai acuan bagi penyelenggara layanan di KUA Ujung Bulu, untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabiltas pelayanan masyarakat terutama yang menyangkut kepastian prosedur, waktu, motto pelayanan, standar pelayanan, informasi  dan pembiayaan publik serta petugas yang berwenang dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan yang diwujudkan dalam bagan alur yang sudah dipajang dalam ruangan pelayanan.

” Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, KUA Kecamatan Ujung Bulu menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkungan KUA sendiri maupun dengan lembaga lain yang terkait. KUA Ujung Bulu memiliki komitmen yang besar terhadap peningkatan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,” papar HM. Ansar Mahdy sambil menyebut motto “ Kami siap melayani dengan Ikhlas dengan Penuh Kepastian”

Dia menawarkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi acuan dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas “Bersih Melayani”, dimulai dari pelayanan, pengawasan Nikah dan rujuk, bimbingan Keluarga Sakinah, Kemasjidan, Pembinaan Syari’ah, Penerangan Agama Islam, bimbingan zakat wakaf dan Moderasi Beragama, serta pendampingan Jamaah Haji

Pelayanan yang paling dominan diminati masyarakat selama ini, di KUA Ujung Bulu adalah pelayanan nikah dan Problematika keluarga, serta layanan keagamaan.

” Pelayanan yang diberikan kepada setiap warga atau masyarakat yang berurusan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung Bulu, lebih mengedepankan Pelayan Prima. Jadi pelayan prima telah diterapkan dalam bentuk pelayanan yang cepat, tepat, sistematis, prosedural, ramah, jujur, serta ikhlas dalam melayani,” sebutnya.

Dengan penerapan pelayanan bersih melayani, kata Ansar, diharapkan masyarakat merasa puas dan senang dalam berurusan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung Bulu.

” Setiap pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung Bulu juga memberikan pelayanan dengan selalu berpijak kepada 5 (lima) Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama yaitu Integritas, Profesional, Inovatif, Tanggung Jawab dan Keteladanan,” tandasnya.

Terobosan yang akan dilakukan Kantor Urusan Agama Ujung Bulu bersama Pemerintah Kecamatan Ujung Bulu dalam memaksimalkan ketahanan rumah tangga masyarakat, maka bagi peserta yang sudah menikah di Kecamatan Ujung Bulu sekali dalam sebulan direncanakan akan dilakukan lagi pembinaan, untuk memberikan pelayanan dan pencerahan-pencerahan untuk menyelesaikan dan mengatasi problematika rumah tangga dengan Paket Layanan (Sarasehan Pasca Nikah), terutama bagi rumah tangga yang belum lama menikah akan mendapatkan pembinaan langsung di KUA Kecamatan Ujung Bulu

Kemudian, katanya pelayanan juga dilakukan melalui Indeks Kepuasan Masyarakat, Penyediaan SMS pengaduan, Survei Pelayanan Publik, Aplikasi SIMBI online, dan Klinik Konsultasi Agama online, pelayanan WhatsApp dan Forum Kecamatan.

Dan melalui paket layanan Keagamaan, kantor Urusan Agama bersama sama dengan Instansi terkait Kecamatan Ujung Bulu membuka akses pelayanan yang seluas-luasnya kepada masyarakat demi terwujudnya pelayanan dan pembinaan keagamaan yang maksimal.

Dalam upaya peningkatan kualitas keharmonisan keluarga di wlayah Kec. Ujung Bulu agar tercapainya tujuan keluarga sakinah, maka KUA Ujung Bulu akan memanggil kembali Pasutri (Pasangan Suami Istri) yang sudah menikah untuk kembali dilakukan pembinaan. Selama ini Program Layanan PascaNikah ini belum ada, sebelumnya calon pengantin yang akan menikah diberikan penasehatan, dan setelah menikah tidak ada lagi pembinaan, bagaimana keadaan dan kelanjutan keluarga yang baru saja dibangun.

Layanan nikah ini akan dilakukan sekali sebulan, keluarga yang dilakukan pembinaan ini masuk pada kategori keluarga sakinah level satu, setelah dilakukan pembinaan maka tindak lanjut berikutnya KUA akan berkunjung ke rumah-rumah pasangan suami istri yang telah diberikan pembinaan.

Program ini bertujuan, untuk mengurangi kekerasan dalam rumah tangga, kurangnya keharmonisan, dan yang terpenting sekali untuk menekan angka perceraian di Bulukumba, khususnya di Kec. Ujung Bulu.(* Suaedy)