Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri
BERITANEWS, Bantaeng – Tim Resmob Polres Bantaeng akhirnya berhasil meringkus tersangka pelaku pengancaman dan penggelapan Handphone di jalan Gelatik, kelurahan Pallantikang, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng pada Selasa (10/3/2010) malam.
Tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda yakni, laporan Polisi Nomor : LP.B / 09 / I/ 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng, Tanggal 18 Januari 2020 Tentang Tindak Pidana Pengancaman dan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 41 / II / 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng Tanggal 28 Februari 2020. Tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Tersangka, Rahmad Hidayat Bin Riri alias Ahmad (22) ditangkap saat dirinya sedang berboncengan naik motor bersama dengan temannya.
Tersangka yang sempat dicegat dijalan oleh Tim Resmob Polres Bantaeng berupaya kabur dengan berusahaenabrakkan kendaraannya kepada petugas kepolisian.
Namun Naas baginya petugas sempat menarik baju rekan tersangka yang memboncengnya yang mengakibatkan motor oleng dan terjatuh dengan menabrak pohon.
Tak berhenti sampai disitu, tersangka masih tetap berusaha kabur dengan berlari berusaha menjauhi petugas kepolisian, dan aksi kejar-kejaran pun dimulai.
Tembakan peeingatan pun dilepaskan untuk mengehentikan pelarian tersangka, namun sayangnya itu tetap tidak menghentikan langkah tersangka untuk mencoba lolos dari kejaran petugas.
Dengan terpaksa petugas melepaskan tembakan kembali untuk melumpuhkan tersangka dibagian kakinya namun sayangnya sasaran meleset dan mengenai pingganya, pelariannya pun akhirnya terhenti dengan sebutir peluru yang bersarang di perutnya.
Petugas kepolisian kemudian melarikan tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu perawatan medis.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan perihal apa yang dialami oleh tersangka saat ini pihak kepolisian akan menanggung segala biaya pengobatan tersangka hingga sembuh.
“Kami akan menanggung beban biaya yang akan dibebankan tersangka selama menjalani proses pengobatan” ucapnya.
Lanjutnya lagi, termasuk biaya operasi yang akan segera dilakukan kepada tersangka.
Menurut Wawan, soal penembakan yang dilakukan terhadap tersangka pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan.
Diketahui bahwa tersangka Rahmad hidayat Alias Ahmad merupakan recedivis dalam kasus pencurian dengan cara pemberatan atau jambret dan di vonis 1 tahun 5 bulan di rutan Bulukumba tahun 2019 lalu.
Saharuddin
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
The post Timah Panas Hentikan Pelarian Residivis di Bantaeng appeared first on Berita.News.
Sumber: https://berita.news/2020/03/11/timah-panas-hentikan-pelarian-residivis-di-bantaeng/