Tauwwa, Tugas dan Fungsi Kantor Pajak Pratama Berubah ki

Tauwwa, Tugas dan Fungsi Kantor Pajak Pratama Berubah ki

 

BugisPos – Kanwil DJP Sulselbartra menggelar konferensi Pers terkait perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan Senin (2/3).

Kakanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda di dampingi sejumlah pejabat pajak DJP di daerah ini antara lain, Kepala KPP Pratama Makassar Barat Muhammad Sukri Subki, Kepala KPP Pratama Makassar Utara Syamsinar, Plh. KPP Pratama Makassar Selatan Amenah dan Kabid Pengawasan Potensi Perpajakan Hendrayana Surasantika.

Ditegaskan Kakanwil jika Wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama
mulai hari ini (2/3) berpotensi ditangani oleh account representative baru sehubungan dengan adanya
perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

Menurut Wansepta, Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi
Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024
untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. Perubahan tugas dan fungsi KPP
Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 mendatang.

Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan
pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk
efisiensi dan perbaikan layanan, penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan
pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi
KPP Pratama dan KPP Madya. Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan
pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.

Selain itu, Wansepta juga menegaskan jika pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas
KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas
tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP
wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional. Apabila anda menemukan
adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti
melalui email ke [email protected] atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh
pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor.

Penulis : Thahir Rahman

Editor : Zhoel

Sumber: https://bugispos.com/2020/03/02/tauwwa-tugas-dan-fungsi-kantor-pajak-pratama-berubah-ki/