BugisPos — Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) Sulsel Ir. Andi Hasdulah, M.Si menekankan setiap kabupaten kota di Sulsel wajib memprioritaskan penyediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sanitary landfill.
Ini mulai dari penyediaan lokasi TPA yang tepat dilengkapi izin lingkungan melalui UKL/ UPL yang lengkap dan taat dalam pelaksanaannya. Itu menjadi syarat daerah untuk mendapatkan status kota Adipura. Hal ini diungkapkan kepada BugisPos melalui rilis persnya pada Selasa (10/03/2020).
Menurutnya, untuk memastikan pengelolaan sampah tertangani dengan baik maka tempat pembuangan akhir sampah harus tersedia dengan standar sanitary landfill, jikalau tidak tersedia TPA yang baik maka pasti tertib sampah tidak akan terkelola dengan optimal.
TPA sistem sanitary ini menjadi pilihan karena biayanya murah yang penting lokasinya luas dan jauh dari permukiman dan dilengkapi peralatan pendukung. Proses kerjanya sederhana dasarnya dipadatkan supaya mengurangi cairan sampah masuk dalam tanah lalu sampah dipadatkan kemudian ditimbun tanah- ditutup terutama pada musim hujan, dibuatkan vertilasi untuk pembuangan gas dan dilengkapi saluran-saluran pembuangan air limpahan.
“Saya kira dana bantuan daerah bawahan provinsi ke kabupaten kota memenuhi syarat untuk mendapat alokasi untuk kegiatan pembenahan TPA itu karena masuk dalam program prioritas pak Gubernur NA yaitu Sulsel tertib sampah,” ungkap Hasdullah
“Disamping TPA dan sarana prasarana sampah yang sudah kita harus persiapkan dengan baik, juga upaya penanganan sampah di hulu terus kita benahi dengan pendekatan bagaimana mengurangi sampah rumah tanggah (reduse), lalu bagaimana memilah dan memanfaatkan sampah bernilai ekonomi dan bagaimana mendaur ulang sampah (recycle) dengan edukasi dan terus mendorong partipasi publik yang dilakukan secara berkelanjutan,” kunci mantan Kadis Kominfo yang meraih sejumlah penghargaan nasional di bidang Kominfo ini.
Sumber : AH
Editor : One