Pendaftaran Calon Ketua Kadin Sulsel Berakhir Besok Pukul 16.00

Pendaftaran Calon Ketua Kadin Sulsel Berakhir Besok Pukul 16.00



MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Batas waktu pendaftaran Calon Ketua Kamar Dagang (Kadin) Sulawesi Selatan berakhir besok, Jumat (6/3/2020) puku 16.00.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Provinsi (Muprov) VII Kamar Dagang (Kadin) Sulawesi Selatan, Muhammad Natsir kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Kata dia, Muprov VII Kadin Sulsel,
dilaksanakan tanggal 7 dan 8 Maret 2020 di Hotel Gammara, Makassar.

Hal ini disampaikan Hal ini disampaikan Ketua Panitia Muprov VII Kadin Sulsel, Muhammad Natsir kepada wartawan, Selasa (3/3/2020).

“Sesuai dengan surat dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor : 230/DP/III/2020, tertangal 2 Maret 2020 yang ditandatangani oleh ketua Komtap Organisasi Ali Said, menegaskan bahwa Pelaksanaan acara Muprov sesuai tanggal tersebut diatas,” ujarnya.

Syarat Ketua Kadin

Sebelumnya, Ketua Kadin Sulsel, Zulkarnain Arief mengatakan, sesuai pedoman organisasi atau PO pelaksanaan Musprov sesuai pasal 13 tentang pencalonan ketua umum Kadin Provinsi mensyaratkan dua hal.

Pertama, jelas Zulkarnain, dewan pengurus mengumumkan pendaftaran dan syarat calon ketua umum kepada perangkat organisasi, selambat-lambatnya satu bulan sebelum penyelengaraan Musprov.

Kedua, pendafatran calon disampaikan secara tertulis kepada pengurus selambat-lambanya 7 hari kalender sebelum penyenggaraan Musprov dengan batas waktu terakhir penyerahan berkas pencalonan pada hari terakhir pukul 16.00 waktu setempat.

Selain itu, kata Zulkarnain, setiap pengusaha yang menjadi anggota biasa berhak menjadi calon ketua umum dewan pengurus yang sekaligus merangkap sebagai ketua formateur setelah memenuhi persyaratan.

“Syaratnya ada empat. Pertama, setiap anggota harus terdaftar selama 3 tahun berturut turut sebagai anggota. Kedua, keanggotaan dibuktikan dengan KTA – B Kadin. Ketiga berpengalaman dikepengurusan Kadin atau organisasi dan dibuktikan dengan dokumen pendukung,” ujarnya.

“Syarat keempat yakni, posisinya sebagai komisaris, direktur, kepala kantor atau sebutan lainnya yang tertuang dalam akta atau surat keputusan,” terangnya.

Zulkarnain menegaskan, mantan Ketua Umum Kadin Provinsi atau kabupaten dan kota yang tidak menyelesaikan masa jabatannya secara penuh satu periode atau tidak dapat melaksanakan Musprov sehingga ditunjuk caretaker, maka terhadap mantan Ketua Umum atau ketua tersebut tidak boleh mencalonkan menjadi Ketua Umum tau Ketua Kadin.

“Selain itu, masa jabatan ketua Kadin saat ini sudah dibatasi. Paling lama dua periode atau 10 tahun. Tak boleh lagi lebih dari itu,” ujarnya.

Tak ada Biaya Pendaftaran

Zulkarnain Arief menegaskan, Kadin adalah organisasi induk para pelaku usaha. Sehingga, setiap calon ketua yang akan mendaftar tak ada biaya.

“Kami tak mau Kadin seperti organisasi pengusaha lain yang mengumumkan biaya pendaftaran calon ketua hingga ratusan juta rupiah,” tegasnya.(*)

Sumber: http://berita-sulsel.com/2020/03/05/pendaftaran-calon-ketua-kadin-sulsel-berakhir-besok-pukul-16-00/