Matemija, Wartawan Larang Wartawan

Matemija, Wartawan Larang Wartawan



 

BugisPos — Reuni SMP Negeri 1 Sungguminasa Kabupaten Gowa yang dilaksanakan di Gedung Haji Bate Jalan Tomanurung Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa (28/2/2020) menyisakan masalah yang kembali mencoreng dunia jurnalistik.

Kegiatan ini sangat disayangkan oleh awak media karena dilarang diliput oleh oknum wartawan yang mengaku dari media BWK (disamarkan).

Adapun kronologinya adalah sebagai berikut, Wartawan BugisPos Biro Gowa Amirullah yang mendapat tugas peliputan mendatangi Gedung Haji Bate dengan tujuan meliput reuni atas arahan dari Direktur Bisnis BugisPos.com Saniaty, SE, berhubung karena juga merupakan alumni maka meminta wartawannya datang meliput.

Namun apa lacur, kegiatan tersebut tidak diperbolehkan oleh oknum wartawan BWK untuk melakukan peliputan, dengan alasan yang tidak jelas.

Menurut Amirullah, salah satu oknum wartawan memakai baju berlogo JOIN sedangkan yang satunya sepertinya petugas keamanan yang juga mengantongi kartu pers di media tersebut.

“Menurutnya hanya mereka yang bisa mengambil gambar, sedangkan wartawan lain dilarang untuk mengambil gambar karena katanya mereka sudah ada,” ungkap Amirullah

“Akhirnya kami bertiga memutuskan pulang dan meninggalkan lokasi, dan mencoba berkordinasi dengan media yang meliput dilokasi tersebut juga menjelaskan meman tidak bisa setelah itu kami meminta penjelasan bahwa kenapa bisa wartawan dilarang dia cuma bilang wartawan koran bisa,” jelasnya lagi.

“Hal ini saya konfirmasi kepada pihak koordinator liputan media BWK atas nama L (inisial) melalui WA menjelaskan bahwa yang dilarang meliput itu cuma media elektronik (TV) karena mereka sudah ada. Ketika hal ini disampaikan alasannya, dia tidak memberikan alasannya,” ungkap Amirullah.

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPW JOIN Sulsel ketika dikonfirmasi oleh BugisPos pada Minggu (1/3/2020) mengatakan bahwa oknum wartawan yang melarang wartawan untuk melakukan peliputan itu sangat melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 utamanya pasal 18 yang bunyinya: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”. Sedangkan pasal 4 ayat (2) dan (3) berbunyi : “(2). Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran, (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkanluaskan gagasan dan informasi.”

“Saya sebagai Sekretaris JOIN merasa malu apabila ada wartawan yang melarang rekan se profesinya untuk melakukan peliputan, apabila betul hal ini dilakukan oleh anggota JOIN maka saya akan berikan tindakan tegas,” tegas Sudarman yang akrab dipanggil Ali Mitos ini.

“Sekarang saya sudah memerintahkan Ketua JOIN Gowa untuk menyelesaikan masalah ini, saya perintahkan untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk dicari titik temunya,” tutup Ali.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Panitia Alumni M. Nur Zakaria Leo, menjelaskan bahwa pihak panitia tidak pernah memerintahkan atau menunjuk salah satu media untuk melarang para wartawan melakukan peliputan.

“Masuk saja kalau ada yang larang meliput tanya saya,” tegas Zakaria Leo yang juga Sekertaris Umum (Sekum) PSSI Sulsel.

Hingga saat ini, belum ada itikad baik dari media bersangkutan untuk meminta maaf kepada wartawan yang dilarang meliput.

Menanggapi hal ini, Wakil Pemimpin Redaksi BugisPos.com Arwan D. Awing menyesalkan kejadian tersebut dan meminta kepada pihak media bersangkutan untuk memberikan klarifikasi kepada BugisPos.com.

“Saya minta agar pihak media bersangkutan agar beritikad baik kepada kami, karena wartawan yang kami tugasi itu legal dan dilengkapi surat tugas serta dilindungi oleh undang-undang, jangan sampai melakukan tindakan pelarangan peliputan yang tanpa dasar,” sesalnya.

“Kami dari BugisPos.com merasa tersinggung dengan pelarangan ini, apabila tidak ada itikad baik dari mereka, kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” pungkasnya.

 

Penulis : Ullah/Ady

Editor   : One

Sumber: https://bugispos.com/2020/03/01/matemija-wartawan-larang-wartawan/