MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM -Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) kembali mendesak penyidik Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) Internasional Takalar.
Direktur Eksekutif LAKSUS, Muh Ansar, Kamis (12/03/2020) menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih terus mengawal ketat penanganan kasus tersebut.
“Kami meminta agar kasus yang kami laporkan itu segera diekspose untuk ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Seret semua pejabat yang terbukti terlibat,” tegas Muh Ansar.
Sekadar diketahui, terkait kasus ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Takalar sebagai saksi. Mereka yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik masing masing, Sekda Takalar, Drs Arsad, Kepala Inspektorat, Yahya dan seorang pejabat, bernama Agus Salim.
Diketahui, dalam laporan, LAKSUS membeberkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Rumah Sakit Internasional Takalar yang berada di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara senilai Rp12 miliar.
Muh Ansar menyebutkan kalau dalam proyek ini dugaan kesalahan mendasar adalah tidak adanya studi kelayakan dan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Ansar juga menduga harga pembebasan lahan Rumah Sakit Takalar sangat mahal dan tidak mendasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Seharusnya meski memakai harga pasar, Pemkab Takalar melalui tim apresialnya menjadikan NJOP untuk acuannya. Sebab NJOP menjadi dasar perhitungan harga pasaran.
“Penggunaan NJOP sangat penting dalam proses penaksiran harga tanah. Langkah itu dimaksudkan untuk menghindari adanya permainan harga tanah atau spekulan. Sebab berdasarkan NJOP tahun 2019 di wilayah Aeng Batu-Batu harga tanah permeternya hanya Rp20.000 yang artinya penentuan harga Rp12 miliar untuk lahan seluas 2 hektare kami menganggap kemahalan,” ujar Ansar.
Bahkan kata Ansar, Tim LAKSUS turun ke lokasi dan menanyakan langsung kepada mantan Kepala Desa Aeng Batu-batu yang istrinya saat ini menjabat pelaksana tugas Kepala Desa Aeng Batu-batu mengatakan, jika Pemkab Takalar baru membayarkan lahan tersebut seluas 5000 meter persegi atau kurang lebih Rp3 miliar pada tahun 2018.
Terkait dengan temuan-temuan tersebut, Laksus berharap agar Kejati Sulsel bisa menuntaskan perkara tersebut. “Potensi kerugian negaranya sangat besar, harus menjadi perhatian dari Kejati Sulsel,” pungkasnya. (*)
Sumber: http://berita-sulsel.com/2020/03/12/kejati-didesak-usut-tuntas-kasus-lahan-rsi-takalar/