Dewan Makassar Keluarkan Rekomendasi Tutup Tempat Jual Miras di Mall

Dewan Makassar Keluarkan Rekomendasi Tutup Tempat Jual Miras di Mall



MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan dan Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Nunung Dasniar mengeluarkan surat rekomendasi untuk menutup tempat penjualan minuman keras (Miras) di beberapa mall.

Hal ini disampaikan Nunung setelah menandatangani surat rekomendasi di ruang Komisi A DPRD Kota Makassar, Senin (2/3/2020).

Kata Nunung, pihaknya telah menetapkan penjualan miras di Mall ditutup dan tidak boleh lagi beroperasi atau menjual.

“Saya selaku Ketua Komisi A telah menandatangani surat rekomendasi ini untuk menutup semua tempat yang menjual miras di Mall. Saya tidak mau lagi terima alasan apa pun dari mereka,” ujarnya dengan nada yang tinggi.

“Kita mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2014, tidak boleh ada penjualan minuman keras selain dari Hotel, Bar dan THM. Sebab, hasil dari Sidak kemarin ternyata ada beberapa Mall yang menjual miras,” ujarnya.

“Kami harus menindaklanjuti hasil sidak kemarun. Sekarang sudah ada rekomendasi surat untuk menutup tempat tersebut,” tambahnya.(*)

Sumber: http://berita-sulsel.com/2020/03/03/dewan-makassar-keluarkan-rekomendasi-tutup-tempat-jual-miras-di-mall/