Awas ko, Tidak Ada Tradisinya JOIN Larang Meliput

Awas ko, Tidak Ada Tradisinya JOIN Larang Meliput



 

BugisPos — Imbas dari pelarangan peliputan wartawan BugisPos.com Biro Gowa Amirullah oleh oknum wartawan Bawakaraeng yang memakai logo JOIN memantik komentar dari para pengurus dan anggota JOIN Sulsel.

Seperti yang diutarakan oleh Sekretaris JOIN Sulsel Sudarman Djoni melalui aplikasi WhattsApp kepada BugisPos, Minggu (01/03/2020).

“Oknum wartawan yang melarang wartawan untuk melakukan peliputan itu sangat melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 utamanya pasal 18 yang bunyinya: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”. Sedangkan pasal 4 ayat (2) dan (3) berbunyi : “(2). Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran, (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkanluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.

“Saya sebagai Sekretaris JOIN merasa malu apabila ada wartawan yang melarang rekan se profesinya untuk melakukan peliputan, apabila betul hal ini dilakukan oleh anggota JOIN atau hanya oknum wartawan yang memakai logo JOIN maka saya akan berikan tindakan tegas,” tegas Sudarman yang akrab dipanggil Ali Mitos ini.

Senada dengan Ali Mitos, Direktur Pusdiklat JOIN Indonesia Timur Zulkarnain Hamson, S.Sos, M.Si mengatakan tidak ada ruang bagi anggota JOIN yang melarang jurnalis untuk melakukan peliputan.

“Tidak ada tradisinya itu JOIN melarang wartawan melakukan peliputan,” terangnya.

“Kalau terbukti itu merupakan anggota JOIN, pecat ki saja,” pesannya kepada Sekretaris JOIN Sulsel.

“Jika yang bersangkutan tercatat sebagai anggota JOIN, sanksi harus ditegakkan,” ujar Zulkarnain yang mengaku tidak pernah luput mengingatkan para anggota JOIN disetiap pelatihan jurnalistik agar sesama wartawan harus saling menghormati.

Terpisah, Ketua JOIN Sulsel Dr. Arry Abdi Syalman memberikan instruksi kepada Sekretaris JOIN untuk mengambil langkah-langkah tegas dan strategis untuk menertibkan semua oknum-oknum wartawan yang memakai baju, logo ataupun atribut JOIN yang melakukan tindakan melanggar hukum ataupun melanggar norma-norma.

Sumber: https://bugispos.com/2020/03/02/awas-ko-tidak-ada-tradisinya-join-larang-meliput/