BugisPos — Tim Anti Bandit Polres Gowa pada Rabu 11 Maret 2020, sekitar pukul 21.00 WITA, berhasil meringkus sindikat pelaku penipuan dengan modus berkedok Hipnotis .
Empat pelaku tersebut berhasil diringkus di tempar lokasi berbeda,
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Polres Gowa pada Jumat (13/03/2020) pukul 13.00 Wita.
Pelaku yang berinisial diringkus, AR (51) yang berperan sebagai otak pelaku dan menghipnotis korban kemudian 3 pelaku lainnya AS (46) berperan sebagai Sopir, AH (32) berperan sebagai Supir dan menyiapkan kendaraan serta SD (38) yang ikut berperan menyiapkan kendaraan untuk digunakan otak pelaku beraksi.
Tambunan,”Modus para pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi warga dari Malaysia dan berlogat bahasa Melayu, kemudian menjadi penumpang lalu menghipnotis korbannya .
“Selain otak pelaku terdapat rekannya yang bertindak sebagai sopir angkutan daerah, kemudian ikut berperan sebagai pembeli agar korban percaya dan setelah korbannya terpengaruh selanjutnya otak pelaku menawarkan perhiasan,” ungkapnya.
“Dalam melakukan aksi juga dibantu oleh 2 rekannya yang lain dan bertugas mengawal aksi otak pelaku AR (51), dengan menggunakan satu unit mobil,”tambahnya
Lanjut,”Sebelum para pelaku melakukan aksi terlebih dahulu saling menghubungi via telepon kemudian berkumpul di batas kota Gowa Makassar selanjutnya otak pelaku membagi tugas”.
Tiga pelaku merupakan warga Takalar dan satu diantaranya warga Makassar yang notabene merupakan pengemudi angkutan umum antar daerah pada salah satu perusahaan jasa transportasi yang mana mobil tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan.
Pengungkapan berhasil dilakukan berawal anak korban mengetahui identitas kendaraan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa kendaraan tersebut milik salah satu perusahaan jasa transportasi kemudian pihak perusahaan menghubungi pelaku SD (38)untuk datang ke Polres Gowa.
Saat terduga pelaku SD (38) menyerahkan diri selanjutnya dilakukan introgasi namun tidak koperatif dan dengan interogasi secara mendalam kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut pelaku lainnya.
Tiga pelaku ditangkap di wilayah Makassar dan Takalar dan pasca diinterogasi kemudian dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP kemudian para pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri lalu Tim Anti Bandit melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil keterangan dari para pelaku menjelaskan bahwa aksi telah dilakukan kurang lebih 10 tahun yang lalu dan hingga saat ini sekitar 10 orang warga menjadi korbannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Terpisah Kapolres Gowa mengatakan “mengapresiasi upaya penangkapan dan pengungkapan terhadap pelaku penipuan dengan modus hipnotis serta berharap kejahatan seperti ini segera diungkap dan dikembangkan karna sudah banyak warga yang resah atas tindakan yang dilakukan para pelaku,” tegas AKBP Boy Samola.(Humas/Ullah)
Sumber: https://bugispos.com/2020/03/14/annemi-empat-pelaku-modus-hipnotis-diringkus-polres-gowa/