Wagub sulsel Hadiri ki Workshop Bawaslu se Indonesia Timur

Wagub sulsel Hadiri ki Workshop Bawaslu se Indonesia Timur

 

BugisPos – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang digelar oleh Bawaslu RI.

Kegiatan yang diikuti oleh ratusan pengawas pemilu Se Indonesia Timur di Hotel Four Point, Makassar, Selasa (4/2/2020).

Andi Sudirman menghimbau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak masuk ke rana politik praktis. Seorang ASN, kata dia, harus netral dalam kontestasi politik, salah satunya pemilihan kepala daerah.

“Kepada seluruh ASN dan instansi pemerintah untuk menjaga netralitas. Persaingan sehat kandidat dengan mengedepankan program bukan black campaign. Demi kualitas pilkada untuk kepentingan orang banyak,” ujarnya.

“Kami menginginkan ASN yang profesional yang tidak bisa di intervensi politik praktis,” tegasnya.

Ia mengaku, bahwa bersama Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah berkomitmen untuk menjaga pemilihan yang adil, aman, dan kondusif di Tahun 2020 di Sulsel. Di Sulawesi Selatan, ada 12 daerah yang akan menggelar Pemilihan Bupati/Walikota.

Dr. La Bayoni, Kepala biro teknis penyelenggaraan pengawasan pemilu menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilakukan dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Workshop ini terkait Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Kegiatan ini gelombang ke II yang di ikuti oleh Kepala Daerah dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota Se Indonesia timur yang akan melaksanakan Pemilu 2020. kegiatan ini menjadi bagian pencegahan dini potensi pelanggaran pemilu, terkait kewenangan,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu RI, Abhan menanggapi positif pernyataan Andi Sudirman. Ia mengatakan, bahwa perlu adanya komitmen bersama antar stakeholder agar ASN tidak terlibat politik.

“Tidak melibatkan ASN dalam politik merupakan hal sangat penting dalam berdemokrasi yang membutuhkan komitmen bersama untuk tidak menarik ASN dalam kepentingan politik praktis,” jelasnya.

“UUD 10 2016 terdapat ketentuan yang sanksinya sangat berat, selain pidana ada juga sanksi diskualifikasi. Ada 3 hal didalam UUD tersebut, pertama terkait pelanggaran money politik, yang kedua laporan dana kampanye, yang ketiga adalah petahana yang dilarang melakukan kebijakan yang dapat merugikan pasangan calon tertentu. korupsi tidak bisa hilang jika proses demokrasi di awali oleh politik uang,” sambungnya.

Turut hadir diantaranya Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Gubernur/Bupati Se Indonesia Timur, Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Se Indonesia Timur. (IR)

Editor : Zhoel

Sumber: https://bugispos.com/2020/02/05/wagub-sulsel-hadiri-ki-workshop-bawaslu-se-indonesia-timur/