ARUSPOLTIK.COM- Pemerintah kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang kota Makassar menonaktifkan ketua RT 03, RW 01 bernama, Kamaruddin.
Kamaruddin diberhentikan oleh Lurah Pandang, Nawir sejak Oktober 2019. Pemberhentian tersebut diduga karena ketua RT 03, Kamaruddin tidak mengikuti instruksi kepala Lurah Pandang untuk mendukung calon Walikota tertentu.
“Saya diberhentikan tanpa sebab. Saya diminta oleh Lurah untuk mendukung salah satu bakal calon Walikota. Saya tidak mau mendukung apalagi mau mengarahkan masyarakat untuk mendukung calon tertentu sesuai keinginan pak Lurah. Saya selalu menyarankan kepada masyarakat memilih bakal calon Walikota sesuai pilihan nuraninya masing-masing,” kata Kamaruddin, Jumat (21/2/2020).
Bahkan, Kamaruddin menyayangkan ulah kepala Lurah Pandang tidak memberikan insentif sebagai hak untuk ketua RT dalam menjalankan tugasnya.
“Insentif saya, sebagai ketua RT selama 3 bulan sebelum diberhentikan ditahan oleh pak Camat atas rekomendasi pak Lurah,” tutup Kamaruddin. (*)
The post Tak Mau Dukung Calon Walikota Pesanan Kepala Lurah, Jabatan Ketua RT ini Dicopot appeared first on aruspolitik.