BERITA.NEWS, Jeneponto – Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto melakukan pelabelan rumah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jenetallasa, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2020).
Dalam kegiatan itu hadir Kadis Sosial Jeneponto, Kabid Linjamsos dinas Sosial Provinsi Sulsel Kasmin, Ketua DPRD Jeneponto Salmawati, anggota Komisi IV DPRD Jeneponto, koordinator dan pendamping PKH, para KKN UMI dan lainnya.
Koordinator PKH Kabupaten Jeneponto, Sandra menyatakan, pelabelan tersebut bekejasama dengan KKN UMI, pemerintah desa dan Dinas Sosial untuk memberi pemahaman bagi KPM PKH.
“Harapannya ketika mereka dipasangi labelisasi di rumah masing-masing ada efek bagi PKM PKH yang sudah tidak layak lagi menerima bantuan apapun itu dari Dinas Sosial,” katanya.
Selain itu tujuannya untuk memberi pengumuman pada masyarakat bahwa mereka peserta PKH. Dia katakan, kalau ada masukan-masukannya layak atau tidak, mereka kemudian akan pertimbangkan kembali.
“Kalau ada masukan-masukannya ini layak atau tidak kami kemudian akan pertimbangkan kembali dalam pertemuan kelompok,” katanya.
Target setiap bulannya kata Sandra, pendamping itu harus menggraduasi mandiri 8 persen dari kepesertaan PKH yang mereka dampingi. Dan akan mendatangi terus para peserta PKH.
“Misalnya merasa dirinya sudah tidak layak lagi, kami akan graduasi mandiri. Karena target setiap bulannya menggraduasi mandiri 8 persen dari kepesertaan PKH,” jelasnya.
Dia menjelaskan, apabila ada penerima manfaat PKH yang sudah tidak layak lagi, maka pihaknya akan memberikan sanksi dengan mengeluarkan tanpa pertimbangan apapun.
“Sebenarnya ada sanksi dari Kementerian Sosial tapi kan kami dekati dulu secara persuasif. Kemudian kalau sanksi itu ternyata mereka tetap ngotot untuk tetap menjadi peserta PKH secara langsung kami akan keluarkan tanpa pertimbangaan apapun,” katanya.
Dalam label yang ditempel di rumah penerima PKH tertulis “Kami Termasuk Dalam Kategori Keluarga Miskin Penerima (PKH)”.
Sementara, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Kasmin mengatakan hal itu merupakan langkah awal dengan melakukan pelabelan rumah penerima KPM PKH.
Dimana kata dia, dengan dilakukan solusi baru ini agar masyarakat penerima bisa mengerti agar penerima yang sudah tidak layak lagi, agar memberikan kepada yang layak dapat PKH.
“Tujuan sendiri dalam kegiatan ini agar memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kalau anda sudah tidak layak menerima dan masih banyak yang layak menerima, legowo saja seperti dilakukan di kabupaten atau provinsi lain,” katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, Salmawati menambahkan bahwa pelabelan tersebut berharap mampu untuk menurunkan data kemiskinan. Selain itu bantuan PKH bisa dinikmati kepada yang betul-betul miskin, bukan pura-pura miskin.
“Manfaat dari pelabelan seperti ini mungkin bisa berdampak bahwa sedikit menurunkan data kemiskinan. Dampak ini kan pasti ada yang tidak mau dilabel seperti itu tertulis orang miskin. Jadi bantuan-bantuan ini bisa lebih terakomodir khususnya lebih terarah bantuan ini untuk lebih betul betul memang menerima,” jelasnya.
Dirinya berharap agar pemasangan label itu bisa memotivasi para penerima PKH agar kedepan lebih mempunyai penghasilan dan kehidupan yang layak.
“Pelabelan seperti ini kita berharap bukan selamanya untuk berlabel. Tapi berharap untuk semoga dia berpenghasilan atau kehidupannya lebih layak lagi,” harap Salmawati.
. Muh Ilham
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
The post Rumah Penerima PKH di Jeneponto Diberi Label ‘Miskin’ appeared first on Berita.News.
Sumber: https://berita.news/2020/02/13/rumah-penerima-pkh-di-jeneponto-diberi-label-miskin/