BERITA.NEWS, Bulukumba – Unit Reskrim Polsek Bulukumpa, Bulukumba, Sulsel, melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Senin (10/2/2020).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berita acara pemeriksaan kasus penganiayaan sudah dinyatakan lengkap. Kasus dugaan penganiayaan ini menyeret dua orang, yaitu SU (22) dan IS (20).
Kapolsek Bulukumpa AKP Budiawan, S.Ip., mengatakan bahwa setelah berkas kasusnya diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Bulukumba, maka pihak Kejaksaan sudah memberikan petunjuk bahwa proses penyidikan perkara kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 170 Sub pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Hari ini kita menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba,” jelas Budiawan.
. IL
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
The post Polsek Bulukumpa Limpahkan Kasus Dugaan Penganiayaan ke Kejari Bulukumba appeared first on Berita.News.