Pelaku Pencurian yang Sempat Viral Akibat Terekam CCTV, Kini Diciduk Unit Resmob Polres Enrekang

Pelaku Pencurian yang Sempat Viral Akibat Terekam CCTV, Kini Diciduk Unit Resmob Polres Enrekang

Wargata.com, Enrekang – Satuan Reskrim Polres Enrekang berhasil membekuk Terduga peluku pencurian yang sempat viral akibat pelakunya terekam CCTV di sebuah Tokoh Burung di Serang Buku, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, Jumat (21/02/20)
Kejadian pencurian dua buah Handphoone pada bulan Oktober 2019 di salah satu tokoh burung di Kecamatan Alla kini pelakunya diamankan di Mapolres Enrekang berkat rekaman CCTV pemilik toko.
Terduga pelaku berinisial S (37), alamat jalan Muhammad Yamin, Lorong 20 No. 07, Kelurahan Bara-baraya Timur, Kecamatan Makassar, Kota Makassar berhasil di ringkus oleh Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Enrekang Aiptu Burhan Tuhulele di pelabuhan kota Pare-pare saat sedang mencari penumpang.
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Muh Hatta melalui KBO Sat Reskrim Polres Enrekang IPDA Muhammad Ise mengatakan, Berkat Rekaman CCTV terduga pelaku pencurian berhasil kami ungkap.
“Pada saat terduga diketahui keberadaannya tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dari terduga” Ungkap KBO Reskrim Polres Enrekang
Lebih lanjut IPDA Muhammad Ise mengatakan, berdasarkan Interogasi awal terduga mengakui perbuatannya yang telah mencuri 2 (dua) buah Handphone yang terdiri dari 1 Buah Hp Merek Samsung J7 dan 1 Buah Hp Merek Samsung J2.
Menurut pengakuan Terduga, Handphone tersebut sudah dia jual dengan harga Rp. 700.000 untuk Hp merek Samsung J7 dan Rp. 200.000 untuk Hp merek samsung J2 yang uangnya dia pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Terduga pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Penjara” Tutp KBO Sat Reskrim Polres Enrekang

(Tim Warga)

Sumber: https://www.wargata.com/2020/02/pelaku-pencurian-yang-sempat-viral.html