OPINI: Omnibus Law; antara Cita-cita dan Kuasa Kapital

OPINI: Omnibus Law; antara Cita-cita dan Kuasa Kapital



Andi Cibu Mattingara, Kadiv Kampanye dan Perluasan Jaringan PBHI Sulsel

Omnubus law adalah regulasi atau undang-undang yang mencakup isu atau topik dalam suatu penciptaan hukum. Secara Harfiah, definisi omnibus law adalah hukum yang dibuat untuk semua peraturan yang terdapat tumpang tindihnya norma antara satu dengan yang lainnya.

Bisa disimpulkan bahwa Omnibus law adalah UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya merevisi atau mengubah beberapa UU sekaligus.

Oktober 2019 sialam Presiden Jokowi menyebutkan bahwa omnibus law akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang, sehingga alasan pemerintah membuat omnibus law lantaran sudah terlalu banyak regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik serta kemudahan berusaha, sehingga membuat percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Secara konsep Omnibus law mumpuni terhadap tumpang tindihnya regulasi, namun tetapi secara perencanaan Negara terhadap konsep omnibus law di Indonesia perlu diperhatiakan dan perjelas muarahnya. Sebab aspek yang ingin di ubah berkaitan dengan kepentingan korporat yang dapat menggrogoti kepentingan hidup orang banyak.

Juga konsep omnibus law tidak sesuai sistem hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, pasalanya di dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diperbaharui menjadi UU No 15 tahun 2019 yang tidak mengatur mekanisme tentang omnibus law, sehingga mestinya pemerintah dapat membertimbangkan dan memperjelas arah beberapa UU yang akan direvisi melalui konsep omnibus law.

Ini bagaian daripada cita-cita masyarakat untuk dapat terselesainya beberapa peraturan yang saling berbenturan.Tetapi hal yang fatal jika bagian dari cita-cita tersebut justru disuguhi oleh kepentingan, misialnya penghapusan pidana terhadap pengusaha, seolah manusia tidak lagi sama dimata hukum, merusak lingkungan hidup disektor perizinan akibat dimudahkannya tanpa memperhatikan dampak lingkungan, dihapuskannya hak-hak buruh semisal hak jaminan social dan meminggirkan kaum perempuan yang tidak diakomodir masa haid dan masa hamil dan dihapuskannya pesangon.

Maka jelas bukan lagi solusi terhadap masalah yang ada tetapi menambah masalah baru. Apalagi dalam perumusan kebijakan tersebut tidak melalui dan melibatkan partisipasi public. Karena bagaimanapun peraturan atau kebijakan yang ingin dibuat oleh pemerintah tanpa keterlibatan public dan mempertimngkan keinginan public, maka UU atau kebijakan tersebut perlu dicurigai adanya.

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

The post OPINI: Omnibus Law; antara Cita-cita dan Kuasa Kapital appeared first on Berita.News.

Sumber: https://berita.news/2020/02/19/opini-omnibus-law-antara-cita-cita-dan-kuasa-kapital/