Matemija, Ada mi Penunggak Pajak di Sandera di Lapas Takalar

Matemija, Ada mi Penunggak Pajak di Sandera di Lapas Takalar



 

BugisPos – Kanwil DJP Sulselbartra akhirnya membuktikan sikap tegasnya terhadap penunggak pajak yang membandel dan tidak beretikad baik.
Salah satu wajib pajak berinisial VE yang merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti dan jual beli tanah dan bangunan, akhirnya di sandera atau di kenai gijzeling sehingga harus mendekam di Lapas Kelas 2b Takalar.

Sikap tegas ini, menurut Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono merupakan upaya penegakan hukum yang sebelumnya telah di lakukan upaya persuasif berupa himbauan untuk mengikuti tax amnesty dan tindakan aktif berupa penyampaian surat teguran (ST), Surat Paksa (SP) Surat Permintaan Melakukan Penyitaan (SPMP) sampai kepada upaya pencegahan.

Menurutnya penyenderaan terhadap penunggak pajak ini diharapkan dapat memberikan daya paksa dan efek jera terhadap wajib pajak yang tidak taat hukum pajak.

VE sang penunggak yang terdaftar menjadi salah satu wajib pajak di KPP Pratama Makassar Utara ini kini di titip di Lapas kelas 2 b Takalar untuk menjalani masa-masa penyanderaan berdasarkan izin penyanderaan dari Menteri Keuangan.

Untuk itulah, Kanwil DJP Sulselbarta menghimbau kepada wajib pajak agar terhindar dari proses penegakan hukum, untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepada penunggak pajak juga di himbau untuk segera melunasi tunggakan pajaknya atau berkoordinasi dengan KPP Pratama terkait.

Penulis : Thahir Rahman

Editor : ZHOEL

Sumber: https://bugispos.com/2020/02/20/matemija-ada-mi-penunggak-pajak-di-sandera-di-lapas-takalar/