KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Dugaan Korupsi, Ini Alasannya

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Dugaan Korupsi, Ini Alasannya



BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memperhatikan sejumlah pertimbangan dalam menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Pertimbangan tersebut antara lain lamanya waktu penyelidikan hingga tidak cukupnya bukti permulaan.

“Penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Ali menyebut ada sejumlah kasus yang dihentikan itu proses penyelidikannya bahkan sudah dimulai sejak tahun 2011. Menurut Ali, lamanya waktu penyelidikan itu juga jadi pertimbangan KPK untuk menghentikan kasus-kasus itu.

“Sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011 (9 tahun), 2013, 2015 dan lain lain,” ujarnya.

Ali mengatakan pertimbangan selanjutnya yakni KPK tidak menemukan bukti permulaan yang cukup agar memenuhi unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam proses penyelidikan. Sehingga kasus itu tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan dalam proses penyidikan.

“Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Ali menegaskan penghentian kasus dalam proses penyelidikan ini bukan pertama kali dilakukan KPK. Ia menyebut dalam kurun waktu 5 tahun KPK sudah menghentikan proses penyelidikan 162 kasus.

“Penghentian proses perkara penyelidikan, tentu bukan untuk pertama kali ya, karena di KPK sejak 5 tahun terakhir ada sekitar 162 perkara yang sudah dihentikan proses penyelidikannya karena antara lain adalah bukti permulaan yang tidak cukup,” tutur Ali, mengutip Detikcom.

Sebelumnya, KPK mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK mengatakan penghentian perkara ini dilakukan penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab.

Ali menegaskan penghentian kasus di tahap penyelidikan itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Ali menyebut perkara yang dihentikan itu terkait penyelidikan di kementerian, BUMN, DPRD, hingga DPR.

“Jadi 36 perkara tadi seperti yang disampaikan diawal ini perkara-perkara yang melibatkan ada Kementerian, BUMN, aparat penegak hukum kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR, DPRD,” kata Ali.

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

The post KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Dugaan Korupsi, Ini Alasannya appeared first on Berita.News.

Sumber: https://berita.news/2020/02/20/kpk-hentikan-penyelidikan-36-kasus-dugaan-korupsi-ini-alasannya/