KPK Eksekusi Pengusaha Pieko Njotosetiadi ke LP Cipinang

KPK Eksekusi Pengusaha Pieko Njotosetiadi ke LP Cipinang



BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2/2020) mengeksekusi pengusaha Pieko Njotosetiadi, terpidana perkara suap terkait pembelian gula kristal putih berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya pada Senin (3/2), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Pieko 16 bulan penjara karena terbukti menyuap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan sebesar Rp3,55 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Jaksa Eksekusi KPK pada Jumat telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 105/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Februari 2020 atas nama terpidana Pieko Njotosetiadi.

“Dalam kasus persetujuan ‘long term contract’ (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada terdakwa selaku Dirut PT Fajar Mulia Transindo dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan,” ucap Ali di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Pieko, lanjut Ali, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Namun, vonis terhadap Pieko tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Pieko agar divonis penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

. Antara

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

The post KPK Eksekusi Pengusaha Pieko Njotosetiadi ke LP Cipinang appeared first on Berita.News.

Sumber: https://berita.news/2020/02/14/kpk-eksekusi-pengusaha-pieko-njotosetiadi-ke-lp-cipinang/