BugisPos. – Unit Reskrim Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba, Senin (10/2) melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bulukumba, Senin (10/02).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan secara bersama-sama ini dilakukan Su (22) dan Is (20) oleh penyidik setelah mendapat petunjuk dari Jaksa bahwa proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21).
Selanjutnya penanganan Perkara ditangahi pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bulukumba sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kapolsek Bulukumpa AKP Budiawan mengatakan, setelah berkas diserahkan penyidik dan dari Kejaksaan sudah memberikan petunjuk, bahwa proses penyidikan perkara kasus penganiayaan Secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 170 Sub pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, sudah dinyatakan lengkap (P.21), maka hari ini pihaknya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba.- * Humas Polres Bulukumba – Suaedy.-
Sumber: https://bugispos.com/2020/02/10/kasus-penganiayaan-dilimpakan-mi-ke-kejari-bulukumba/