YOGYAKARTA, BERITA-SULSEL.COM — Gubernur Sulawesi Selatan Prof. HM Nurdin Abdullah bersama Plt. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Jufri Rahman (mantan Kepala Bappeda Sulsel) mendampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB menyerahkan hasil evaluasi SAKIP tahun 2019 kepada kabupaten/kota Sulsel yang memperoleh penghargaan pada SAKIP Award 2019 di Tetrem Ballrom, Hotel Tetrem Yogyakarta, Senin 24 Februari 2020.
Sepuluh daerah memeroleh predikat B, yaitu Makassar, Gowa, Bantaeng, Pinrang, Luwu Timur, Bone, Bulukumba, Sinjai, Luwu Utara, dan Maros.
Pemberian rapor ini merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan pemerintah daerah melakukan perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, efektif, dan efisien melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Sebanyak 190 pemerintah daerah di wilayah III akan diberikan hasil evaluasinya serta rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan di tahun selanjutnya. Rekomendasi tersebut ditujukan agar setiap pemerintah daerah mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat.
“Evaluasi akuntabilitas kinerja berfungsi untuk mengukur tingkat keberhasilan suatu program, termasuk metode yang digunakan, penggunaan sarana dan pencapaian tujuan. Melalui SAKIP, instansi pemerintah harus fokus pada pencapaian prioritas pembangunan nasional melalui perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, efektif, dan efisien serta monitoring dan evaluasi hasil-hasil pembangunan yang dilakukan secara konsisten dan berkala,” kata Tjahjo Kumolo.
Ia mengingatkan bahwa visi besar dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin adalah mewujudkan Indonesia Maju, dengan menekankan lima sasaran prioritas pembangunan. Salah satunya, dan yang selalu Presiden ulang dalam berbagai kesempatan adalah peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintah, dengan menjamin APBN yang fokus dan tepat sasaran.
Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa Instansi Pemerintah harus berorientasi pada hasil, bukan lagi output.
“Artinya, pemerintah harus menjamin bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan, harus memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, utamanya meningkatkan kesejahteraan,” sebut Tjahjo.
Hasil evaluasi SAKIP pada tahun 2019 menunjukkan perbaikan yang ditunjukkan dengan peningkatan nilai rata-rata hasil evaluasi pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Untuk kabupaten/kota, rata-rata nilai hasil evaluasi meningkat dari 56,53 di tahun 2018, menjadi 58,97 di tahun 2019. Sedangkan untuk tingkat provinsi, nilainya rata-ratanya meningkat dari 67,28 di tahun 2018 menjadi 69,63 di tahun 2019.
Analisis terhadap hasil evaluasi menunjukkan bahwa pemerintah daerah dengan kategori B ke bawah, memiliki potensi inefektivitas dan inefisiensi anggaran setidaknya sebesar 40 persen dari total APBD.
Semakin tinggi nilai/kategori yang didapat, maka potensi inefektivitas dan inefisiensi anggaran semakin mengecil. Perbaikan hasil evaluasi tersebut juga sejalan dengan semakin besarnya potensi inefisiensi yang dapat dicegah oleh pemerintah daerah yang mengalami kenaikan kategori.
Tercatat sebesar 41,15 triliun rupiah pada tahun 2017 dan 65,1 triliun rupiah pada tahun 2018 potensi pemborosan dapat dicegah. Sedangkan data sementara yang terkumpul di tahun 2019, potensi pemborosan yang dapat dicegah sebesar 5,7 triliun rupiah.