BugisPos– Kantor Dapen MNA digeruduk puluhan orang eks pegawai merpati di Jakarta dan pertemuan eks Pegawai PT. Merpati Nusantara Airlines dengan tim likuidasi MNA didasarkan pada Surat Tim Dobrak Merpati tanggal 18 Februari 2020.
Sebelumnya Timlik mengirim surat No. Dapen MNA-DL/54/II/2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana timlik meminta penjadwalan ulang pertemuan dengan tim Dobrak Merpati, menjadi tanggal 11 Maret 2020 (mundur 21 hari), dengan alasan kegiatan dan kesibukan timlik.
Pertemuan dengan Timlik cukup singkat dan hangat Karena terbatasnya waktu, pertemuan ini sangat singkat karena timlik sudah ada janji dengan calon buyer jam 11.30 WIB, sehingga pertemuan hanya berlangsung sekitar 30 menit.
Adapun hasil dari pertemuan pertama ini adalah :
Pertama; Tim Dobrak Merpati, sangat memahami Tupoksi Timlik, tidak bermaksud menggangu
kerja Timlik, malah mendoakan agar Timlik dapat segera berhasil menjual PTN dan MTN (salah satu unit usaha Dapen MNA), tetapi segala kecurigaan, isu negatif, fitnah dan opini miring terhadap Timlik akibat minimnya informasi tentang kinerja Timlik, harus dijawab oleh Timlik melalui 10
pertanyaan terbuka yang sudah disampaikan.
Kedua; Timlik Dapen MNA, menyampaikan bahwa dari 10 pertanyaan yang diajukan sangat
komprehensif, prinsipnya Timlik dapat menjawab seluruh pertanyaan tersebut, tetapi
ada porsi Dewas dan OJK dari pertanyaan tersebut untuk menjawabnya.
Ketiga; Tim Dobrak Merpati, mengusulkan agar pertemuan lanjutan dapat dilakukan
secepatnya, tidak harus menunggu 21 hari, mengingat proses penawaran saat ini sudah
selesai dan tinggal melakukan negosiasi dan penentuan pemenang saja atau penawaran
ulang bila tidak memenuhi syarat, Tim Dobrak Merpati meminta penjelasan/informasi
apa kegiatan yang dilakukan Timlik selama 21 hari kedepan.
Keempat; Timlik Dapen MNA, menyampaikan bahwa tupoksi mereka mengacu pada UU OJK,
sehingga tidak bisa memberitahukan rencana kerja dan kegiatan mereka secara detail
kepada Tim Dobrak Merpati, dan Timlik tetap bersedia untuk dilakukan pertemuan
selanjutnya tentatif pada tanggal 11 Maret 2020, atau pertemuan
nantinya bisa dimajukan.
Kelima; Tim Dobrak Merpati, mengingatkan kepada Timlik bahwa kedatangan Tim Dobrak
Merpati adalah karena pernyataan Timlik didalam suratnya point 2.b “Timlik selalu terbuka aksesnya kepada peserta Dapen, untuk bertanya terkait progres pelaksanaan likuidasi”, tetapi agar tidak dibilang menggangu proses penawaran yang sedang terjadi maka tim Dobrak Merpati akan menunggu sampai pertemuan selanjutnya.
Moh.Yosid yang juga Eks Awak Kabin Senior, selaku Koordinator Tim Dobrak Merpati mengatakan bahwa “Semoga calon pembeli yang bertemu Timlik ada kecocokan asset yang dijual dangan harga yang ditawarkan Timlik sehingga terjadi transaksi karena peserta Dapen/pemangku hak solvabilitas sangat mengharapkan agar asset cepat terjual dan Timlik segera membayar pada peserta”.
“Tentu harapannya kami adalah agar segera diselesaikan mengenai hak-mantan Pegawai MZ sebagai anggota DAPEN MZ dan diharapkan mereka dapat menyelesaikan Solvabilitas kemarin dalam meeting antara Team Dobrak MZ dan Timlik Dapen kita diminta untuk menunggu sampai 12 maret 2020 dengan harapan Dapen dapat menjual asset- asset yang masih ada pada Dapen sehingga dapat menyelesaikan masalah Solvabilitas dan menyelesaikan permasalahan dengan mantan Pegawai MZ dan kami akan mengadakan aksi yang lebih besar lagi apabila tanggal yang dijanjikan tak kunjung tiba,” tegas Yosid pada awak media di Kantor Dapen Merpati di Jakarta, Rabu, (19/02/2020).
Sementara itu di sela-sela pertemuan, Ridwan Fatarudin Mantan Dirut PT. Merpati Nusantara Airlines periode 1992-1995 yang kebetulan ikut hadir di pertemuan tersebut juga turut menjelaskan bahwa “Dapen dalam proses likuidasi, tugas likuidasi ditangani oleh Tim Likuidasi, anggotanya diusulkan oleh Pendiri Dapen kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tugas pokok Timlik menyiapkan rencana kerja, menginventaris kekayaan Dapen, menjual kekayaan/aset Dapen dan membagikan kekayaan Dapen kepada yang berhak. Disamping Timlik ada Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas Timlik. Timlik bertanggung jawab kepada Pendiri dan selanjutnya kepada OJK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan undang-undang, ungkapnya.
Lebih lanjut Ridwan Fatarudin mengatakan Timlik berkewajiban untuk menyampaikan informasi kepada peserta yang berkaitan dengan hak peserta, dan proses penjualan aset dan pembayaran kepada yang berhak. Setelah selesai tugas Timlik harus membuat laporan akhir yang disampaikan kepada Pendiri dan OJK sebagai pertanggung jawaban”,kuncinya.
Sumber: R/D’Palallo
Editor : Zhoel