BugisPos – Penahanan atas diri wartawan media siber Berita.news, Muh.Asrul, di Polda Sulsel terkait beberapa pemberitaan, cukup menghebohkan dunia pers di Sulsel. Bahkan sejumlah wartawan di Palopo turun bersama bakar lilin tanda berkabung.
Asrul yang ditahan di Mapolda sejak 31/1/2020 tersebut, berdasarkan laporan Farid Kasim Judas ke Polda Sulsel tertanggal 17 Desember 2020, nomor: LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT.
Penanggung jawab media Berita.news, Al Ullah Azhar, yang dikonfirmasi BugisPos.com, Rabu (5/2/2020), menjelaskan kronologinya sebagai berikut :
Pada tanggal 28 Mei 2019 Farid Kasim Judas lewat kuasa hukumnya, Irham Amin SH, menggelar jumpa pers di Palopo. Isinya terkait 3 pemberitaan di Berita.news akan melakukan somasi dan menyebut Berita.news media ilegal, kemudian meminta Berita.news langsung meminta maaf. Namun, kata Ullah, dalam 3×24 jam redaksi tidak pernah menerima surat somasi tersebut baik melalui email ataupun surat ke kantor.
Pada tanggal 14 Juni 2019, secara resmi Farid Kasim Judas melaporkan wartawan Muh. Asrul ke Polda Sulsel. Laporan itu terkait pemberitaan di Berita.news pada tanggal 10/5/19, 24/5/19, dan 25/5/19.
Saat itu, Berita.news memang belum resmi terverifikasi administrasi di Dewan Pers. Sebelum Asrul dilaporkan, pihak Farid Kasim Judas berkonsultasi ke Dewan Pers, yang hasilnya, kata Ullah, Dewan Pers menyatakan media ini belum terverifikasi.
Selanjutnya, urai Ullah, setelah laporan itu, sekitar bulan Juli 2019, Asrul sempat mendapat surat panggilan dari penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel, AKP Salim. Namun Asrul menganggap ini adalah sengketa pers dan memberikan klarifikasi via telepon dengan pihak penyidik.
Selama Agustus – September – Oktober kasus ini dianggap telah selesai, kata Ullah.
Namun, kata Ullah, tanggal 4 November 2019, kuasa hukum Farid Kasim Judas mengirimkan surat permintaan Hak Jawab dan permintaan maaf oleh media Berita.news terkait berita tersebut.
Maka pada tanggal 6 November 2020, Redaksi Berita.news menurunkan berita klarifikasi dengan memuat utuh surat somasi tersebut.
Pada tanggal 21/11/2019, nama Berita.news mulai muncul di website Dewan Pers sebagai terverifikasi administrasi dengan alamat Jakarta.
Namun pada tanggal 17 Desember 2020, kata Ullah, Farid Kasim Judas melapor ke Polda Sulsel dengan laporan polisi nomor: LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT.
Kata Ullah, pada 7 Januari 2020, keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor SPDP/01/I/2020/ Ditreskrimsus. Mungkin saja penyidik masih berpegang pada keterangan Dewan Pers pada sekitar tanggal 14 Juni 2019 itu.
Tanggal 7 Januari 2020, Surat Panggilan kepada Sdr Muh Asrul Nomor: S-Pgl/03/I/2020/Ditreskrimsus
Tanggal 16 Januari 2020, Muh Asrul menemui penyidik AKP Salim dan bertemu Kasubdit V Cyber Crime Polda Sulsel, AKBP Yudha K DJ SH SIK di Kantor Subdit V Cyber Crime, Polda Sulsel.
Selanjutnya kata Ullah, tanggal 29 Januari 2020 pukul 13.05 WITA Asrul dijemput paksa di rumahnya di Jl Daeng Passawi Dalam Lr 1 No 130 Makassar oleh 3 anggota polisi, dan langsung dibawa ke Polda Sulsel karena dianggap tidak kooperatif. Kata Ullah lagi, pengakuan keluarga, Asrul saat itu dalam kondisi sakit.
Tanggal 29 Januari 2020 mulai pukul 15.30 wita, Asrul untuk pertama kalinya menjalani BAP oleh penyidik.
Pada tanggal 29 Januari pukul 20.30 wita, Asrul selesai di BAP. Setelah di BAP, Sdr Asrul tidak diperbolehkan pulang karena akan langsung digelar perkara. Selanjutnya urai Ullah, tanggal 29 Januari itu juga pukul 23.45 WITA, ponsel Asrul sudah tidak bisa dihubungi dan langsung ditahan di Polda Sulsel.
Tanggal 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muh Asrul yang ditujukan ke keluarganya.
Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada BugisPos.com via WA membenarkan penahanan Asrul.
“Memang kita prihatin dengan apa yang menimpa Asrul, namun harus disadari bahwa itu merupakan kondisi normatif dari kelemahan situasinya dia sendiri” kata Ibrahim Tompo.
Ibu Uci, penanggung jawab verifikasi media di Dewan Pers yang dikonfirmasi BugisPos.com, Rabu, 5/2/20, mengatakan, Berita.news sudah terverifikasi administrasi mulai 21/11/2019. Karena itulah Ibu Uci minta segera pimpinan Berita.news menyurat ke Dewan Pers dengan menguraikan kronologisnya kasus ini.
Al Ullah Azhar menyatakan pihaknya segera melayangkan surat ke Dewan Pers.
Editor : One
Sumber: https://bugispos.com/2020/02/06/diminta-ki-berita-news-menyurat-ke-dewan-pers/