BERITA.NEWS, Makassar – Kantor Wilayah (Kanwi) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulslebar teken MoU di Baruga Pattingalloang Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur, Kamis (6/2/2020).
Penandatanganan MoU itu juga diikuti Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulsel. Kerjasama ini untuk mempercepat penertiban aset bidang Agraria, Pertanahan dan Tata Ruang.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) mengatakan dengan sinergitas BPN dan Kejati maka masalah pembebasan lahan yang selalu jadi persoalan klasifik, bisa cepat selesai. Khususnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) senantiasa berbenturan soal lahan.
“Kita rasakan betul sinergi ini terasa ya, yang pertama terutama menyelesaikan beberapa kendala proyek strategis nasional, ada empat bendungan besar yang kita bangun itu berkat BPN, Kejati ya Kejari sehingga bisa dipercepat,” ucapnya.
Lebih lanjut, NA menyebut kerjasama dengan Kejati telah membantu Pemprov Sulsel mengamankan aset senilai Rp 7.1 triliun. MoU ini kata NA, bisa memperkuat lagi kolaborasi dengan Kejaksaan dan Kabupaten/Kota.
“Bisa cepat selesai, seperti pembebasan lahan kepastian dan sebagainya. Nah hari ini kita wujudkan dalam bentuk MoU, supaya lebih menguatkan lagi itu sebenarnya,” pungkas mantan Bupati Bantaeng dua priode itu.
. Andi Khaerul
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
The post BPN dan Kejati Teken MoU, NA: Tidak Ada Lagi Kendala Pembebasan Lahan appeared first on Berita.News.
Sumber: https://berita.news/2020/02/06/bpn-dan-kejati-teken-mou-na-tidak-ada-lagi-kendala-pembebasan-lahan/