Besok Sosialisasi dan Launching ki Car Free Day di Lapangan Pemuda

Sadisnya Pembunuhan di Desa Palambarae



 

BugisPos.- Hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day) dan ruang terbuka olahraga, dijadwalkan Sabtu (29/2) malam akan dilakukan sosialisasi dan launching oleh di Lapangan Pemuda, selanjutnya pada Minggu pagi dijadwalkan kegiatan Car Free Day di sekitar lapangan Pemuda.

Mendahului sebelum dilaunching, Jumat (28/2) pagi tadi, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hj.Darmawati membuka Rapat Koordinasi lintas sektor di ruang kerja Wakil Bupati, didampingi Kepala Dinas Kominfo H.Muh.Daud Kahal, dihadiri Kasat Lantas diwakili Kanit Dikyasa Ipda.Kasman, Kadis Perhubungan, Kasatpol PP dan wakil dari sejumlah OPD.

Saat membuka Rakor tersebut Hj.Darmawati menyampaikan, bahwa pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day dan ruang terbuka, tertuang dalam Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 10 Tahun 2018, Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dan ruang terbuka olahraga.

” Jadi pada Rakor ini, kita akan menyamakan persepsi dalam menindaklanjuti Perbub yang mengatur soal pelaksanaan hari bebas kendaraan atau car free day,” kata Darmawati.

Dan menurutnya, sebagai salah satu upaya untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat, diperlukan kawasan yang nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor.

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini, untuk memberikan arah kebijakan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day) dan ruang terbuka olahraga di daerah, agar berjalan lancar, terpadu dan berhasil dalam upaya menciptakan ruang publik bagi masyarakat.

Kemudian sebagaimana tertuang pada Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2018, kata Darmawati, yaitu waktu pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day), adalah setiap hari Sabtu pada pukul 18.00 Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita, dan hari Minggu pada pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 10.00 Wita.

Dan kawasan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day) adalah jalan seputar lapangan Pemuda Bulukumba.

Meski begitu, pada Pasal 5
dikecualikan apabila ada kegiatan penting yang tidak bisa dipindahkan dan/atau ditunda, selanjutnya pada
Pasal 6, dalam pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day) dilakukan penutupan atau pengalihan jalan dengan memasang rambu-rambu lalu lintas.

Dan pada Pasal 7, Peningkatan arus lalu lintas dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba dengan Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba.- Suaedy.-

Sumber: https://bugispos.com/2020/02/28/besok-sosialisasi-dan-launching-ki-car-free-day-di-lapangan-pemuda/