BERITANEWS, Bantaeng – Sebagai bentuk kepedulian terhadap guru honorer, Kementrian Pendidikan mengeluarkan peraturan baru terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2020, yang dimana ini dilakukan untuk mengefisienkan pemberian dana BOS langsung ke sekolah.
Dalam Permendikbud itu menyebutkan bahwa maksimal 50 persen dana BOS itu dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang dimana sebelumnya dana BOS ini hanya dapat digunakan maksimal 20 persennya saja.
Menyikapi kabar gembira ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bantaeng, Muhammad Haris, mengatakan kalau guru dan tenaga kependidikan yang bisa dianulir dalam penggunaan dana BOS itu hanya mereka yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Jadi honorer yang bisa dianulir penggajiannya dengan menggunakan dana BOS itu hanya yang sudah memiliki NUPTK,” tuturnya, Rabu (19/2/2020).
Menurut Haris saat ini sudah tidak ada lagi yang namanya honorer tapi yang ada itu namanya tenaga Magang.
Dirinya menyampaikan kalau terkait dengan regulasi penggunaan dana BOS yang nominalnya maksimal mencapai 50 persen untuk penggajian guru dan tenaga kependidikan yang masih magang sampai saat ini dirinya belum membaca petunjuk teknisnya.
“Saya sampai saat ini belum melihat apalagi membaca petunjuk teknis dari Permendikbud tersebut,” ucapnya.
Walaupun demikian Haris mengaku tetap rencananya akan melakukan rapat dengan semua pihak yang terkait dengan hal tersebut.
“Saya rencananya akan melakukan pertemuan dengan semua pihak untuk membahas terkait Kemendikbud tersebut dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Dia menyampaiakan kalau berbicara aturan dan juknis sudah ada maka itu adalah wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti atau dilaksanakan.
“Kalau juknis nanti sudah ada maka aturan ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan, karena kalau tidak maka akan ada sanksi,” bebernya.
Kementrian Pendidikan sendiri telah menetapkan bahwa tenaga honorer yang dapat rianulir dalam penggajian dana BOS itu adalah yang telah memiliki NUPTK dan pengangkatannya sebagai tenaga honorer itu paling lambat per 31 Desember 2019 lalu.
Jadi sudah jelas sekali kalau pengangkatan honorer untuk guru dan tenaga pendidik untuk tahun 2020 itu tidak bisa dianulir dalam penggajian dengan menggunakan dana BOS.
Sementara itu Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, H. Kaimuddin mengatakan kalau di Kabupaten Bantaeng ada sekitar 2054 orang honorer guru dan tenaga kependidikan dan yang belum memiliki NUPTK itu hanya tersisi sekitar 600 orang.
“Jadi ada sekitar 2054 orang honorer di Bantaeng tapi sebagian besarnya sudah memiliki NUPTK,” ungkapnya.
Dirinya kemudian merinci guru dan tenaga kependidikan yang ada di Kabupaten Bantaeng.
“Jadi untuk guru itu ada 1484 orang yang dimana yang sudah memiliki NUPTK itu sebanyak 1034 orang dan 450 orang yang belum memiliki,” jelasnya.
Tambahnya lagi, sedangkan untuk tenaga kependidikan itu sebanyak 551 orang dan yang sudah memiliki NUPTK itu sebanyak 283 orang dan yang belum memiliki 268 orang. Jadi secara total yang belum memiliki NUPTK ada 718 honorer.
. Saharuddin
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
The post Aturan Baru Dana BOS, 718 Honorer di Bantaeng Terancam Tidak Terima Gaji, ini Penyebabnya appeared first on Berita.News.