KAREBA – Otoritas Arab Saudi menangkap lebih dari 200 orang karena melanggar kesopanan publik, termasuk memakai busana yang menampakkan aurat, dan pelecehan, kata polisi. Penangkapan ini adalah tindakan tegas pertama yang dilakukan otoritas sejak kerajaan konservatif itu mulai melonggarkan norma sosial.
Kepolisian Riyadh dalam pernyataannya menyampaikan, sebanyak 120 pria dan perempuan ditangkap pekan lalu karena melanggar norma masyarakat, termasuk menggunakan ‘pakaian tak sopan’. Pernyataan tersebut disampaikan melalui serangkaian kicauan di Twitter. Demikian dilansir dari Alaraby dikutip merdeka.com, Selasa (31/12).
Pernyataan tersebut mengatakan, hukuman dijatuhkan kepada para pelanggar. Namun jenis hukumannya tak disebutkan. Sebanyak 88 orang lainnya juga ditangkap atas sejumlah kasus pelecehan.
Demikian disampaikan polisi dalam pernyataan terpisah, setelah beberapa perempuan melakukan protes di media sosial mereka dilecehkan saat menghadiri festival musik MDL Beast di Riyadh awal bulan ini.
Festival musik elektronik tersebut, yang menarik puluhan ribu penggemar, disebut penyelenggara sebagai yang terbesar yang pernah diselenggarakan di kerajaan itu.
Ini menandai tindakan tegas massal pertama sejak penguasa de facto Putra Mahkota Mohammad bin Salman (MBS) mulai melonggarkan pembatasan kehidupan sosial warganya, seperti mencabut larangan bioskop dan mencabut larangan mengendarai mobil bagi perempuan, dan juga mengizinkan konser dihadiri perempuan dan laki-laki, termasuk mengizinkan kegiatan olahraga.
Pelonggaran aturan ini disambut baik warga Saudi, dimana dua pertiganya berusia di bawah 30 tahun.
Namun pada September, Arab Saudi mengatakan akan menghukum pelanggaran “kesopanan publik”, termasuk memakai busana tidak sopan dan bermesraan di depan umum, setelah kerajaan mulai mengeluarkan visa turis untuk pertama kalinya.
Dalam brosur panduan bahasa Inggris yang diterbitkan otoritas pariwisata, laki-laki dan perempuan tak boleh berpakaian ketat dan memakai baju yang bergambar dan bertuliskan hal tak senonoh.
“Perempuan harus menutupi pundak dan lututnya di depan publik,” kata pernyataan di brosur tersebut. (Jeg)