KAREBA – Polisi telah menangkap dua pelaku teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa kedua pelaku akan dikenakan pasal mengenai pengeroyokan.
“(Pelaku) dikenakan pasal 170 Sub 351 ayat 2,” kata Argo dikutip Liputan6.com, Minggu (29/12/2019).
Tim Advokasi Novel Baswedan Minta Polri Ungkap Motif dan Aktor Teror Air Keras
Pasal 170 KUHP merupakan pasal tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara pasal 351 ayat 2 berbunyi, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ayat tersebut lanjut dari ayat 1 dengan bunyi sebagai berikut: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kendati banyak pihak yang mengatakan bahwa aksi yang dilakukan kedua pelaku merupakan aksi teror terhadap penegak hukum, namun Argo mengungkapkan bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan hanya dijerat dengan kedua pasal itu.
“Itu saja,” jawab Argo singkat.
Sementara itu salah satu tersangka penyerangan Novel Baswedan, berinisial RB meluapkan emosinya di hadapan awak media.
Saat ditanya ada dendam apa ke Novel Baswedan sehingga mereka menyiramkan cairan kimia ke wajah mantan anggota Polri itu, salah satu tersangka menjawab dengan lantang.
“Tolong dicatat, saya tidak suka dengan Novel karena dia pengkhianat,” teriak RB saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Suara RB meninggi dengan wajah yang memerah ketika mengucapkan kalimat tersebut. Entah alasan apa yang membuatnya sebenci itu terhadap Novel Baswedan.
Sementara, tersangka lain yang juga anggota Polri aktif berinsial RM memilih diam sambil menundukkan kepala. Saat ini, keduanya dalam proses pemindahan sel tahanan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. (Jeg)