Majelis Taklim Harus Daftar di kementrian ,Ini Komentar Legislator PAN Makassar

Makassar, kareba.co,-Sekertaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Sahruddin Sahid menilai, Peraturan Menteri Agama No. 29 tahun 2019 terkait Majelis Taklim harus terdaftar di kementerian, sangat berlebihan.

“Tapi kalau untuk hanya persoalan majelis taklim yang kemudian hanya untuk mengikuti kajian-kajian, dengar-dengar ceramah saya kira tidak usah. Kalau saya ya, jangan dikasih ribet lah,” kata Ajid sapaan akrab Sahruddin Sahid, saat ditemui di gedung DPRD, jalan Pettarani, Rabu (4/11/2019).

Politisi Partai Amanat Nasional Makassar itu mengatakan pemerintah sebenarnya tak perlu membuat permenag yang mengatur agar majelis taklim didaftar.

Alasannya, karena majelis taklim bukan merupakan organisasi yang dikhawatirkan menjadi radikal dan ekstrim.

Menurut Ajid, Majelis Taklim hanyalah kumpulan ibu-ibu yang secara rutin mengikuti pengajian ayat suci Alquran.

“Majelis taklim itu sebenarnya, hanya perkumpulan Ibu-ibu , Kalau dia tidak diwajibkan untuk mendaftar, tidak masalah,” kata Ajid.

Menurut Ajid, Majelis Taklim tidak bisa disamakan dengan organisasi seperti ormas yang memiliki struktur pengurus lengkap yang juga memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Sebelumnya, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi menjelaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

“Dalam pasal 6, kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi,” kata Juraidi seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id pada Sabtu, 30 November 2019. Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” kata Juraidi.(*)