KAREBA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Buhanuddin resmi mengumumkan bubarnya Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang kontroversial itu.
Pembubaran itu terhitung pada 22 November 2019, dan diumumkan pada Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia (Rakernas) 2019, yang digelar di Hotel Yasmin, Cipanas, Jawa Barat, Selasa (03/12/2019).
Rakernas itu sendiri digelar selama 4 hari, hingga 06 Desember 2019. Pembubaran TP4 itu sekaligus mencabut Keputusan Jaksa Agung sebelumnya HM Prasetyo.
Pembubaran teraebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-345/A/JA/11/2019 dan instruksi Jaksa Agung RI Nomor: 7 Tahun 2019 tentang Pencabutan Keputusan Jaksa Agung RI tentang pembentukan TP4 Kejaksaan RI.
“TP4 sudah musnah dan sudah kita tutup. Satuan tugas investasi dan pedampingan dan menerima laporan, kalau ada investor yang dirugikan dengan sistem pemerintah daerah atau pusat atau dimanapun lapor pada kami, kami akan lakukan penelitian atas Undang-Undang yang menganggu investasi,” beber Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Selanjutnya, kejaksaan akan berkonsentrasi melakukan penguatan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang pengamanan pembangunan strategis.
Di Rakernas 2019 ini, Burhanuddin menyampaikan rangkaian kinerja Kejaksaan Agung, sejak dirinya dilantik pada 23 Oktober 2019 lalu. Rangkain kinerja itu disebut 60 Hari Gebrakan Jaksa Agung RI.
Gebrakan itu antara lain, menangkap buronan dalam program tangkap buronan (Tabur 31.1) pada perkara Tipikor atas nama Kokos Jiang dan penyetoran uang pengganti ke kas negara sebesar Rp 477,359,539.000,-.
Sementara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan telah melakukan crash program peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan hukum pengacara Negara, serta pelatihan teknis JPN dalam penanganan kontrak dan litigasi di dalam dan luar negeri.
“Di bidang tindak pidana khusus, menerbitkan pedoman tuntutan dan penuntasan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dadi PT Danareksa Sekuritas,” ujarnya.
Selain itu, telah diungkap juga perkara korupsi pengadaan BBM Jenis High Speed Diesel (HSD) pada PT PLN Tahun 2010 atas nama terdakwa Nur Pamudji. Nur Pamudji adalah bekas Direktur Utama PT PLN. Dengan taksiran kerugian Negara mencapai Rp 188.745.051.310,-.
“Perkara ini sekarang dalam proses sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, sedangkan, terhadap Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama masih dalam Status DPO,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, pada 21 November 2019, kejaksaan menetapkan pejabat eselon I sebagai pejabat definitif pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negar (Jamdatun) dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).
“Telah dilakukan pengisian dan pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan RI serta rapat konsolidasi seluruh jaksa yang dikaryakan pada intansi lain,” paparnya.
Di bidang Pidana Umum dirinya menerbitkan Standar Operasional Procedure (SOP) Penanganan Perkara Tipidum.
Untuk bidang pembinaan telah menerbitkan petaturan Jaksa Agung Nomor: 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karir Pegawai Kejaksaan RI, serta Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-352/A/JA/11/2019 tentang pendelegasian wewenang dan penetapan pejabat yang bertanggungjawab atas penggunaan anggaran dan pelaksanaan program kegiatan di lingkungan Kejaksaan RI.
“Pada 16 Desember 2019 direncanakan akan melakukan lelang jabatan dan uji publik untuk posisi Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, sebagai pilot project ada 6 yakni Kajati Sumut, Sumsel, DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” tandasnya. (rls/jeg)