Hukum Mati Koruptor, Wapres: Sangat Dimungkinkan

KAREBA -Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin tidak mempermasalahkan wacana hukuman mati untuk koruptor yang dilontarkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo. Kiai Ma’ruf beralasan, hukuman mati untuk koruptor diatur dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Karena itu, hukuman mati bagi koruptor memungkinkan selama sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut. “Jadi sangat dimungkinkan sesuai dengan UU jadi karena undang-undangnya juga ada mengatur maka pada saat persayaratan itu dipenuhi sangat mungkin untuk dikenakan hukuman mati,” ujar Kiai Ma’ruf saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/12) dikutip Republika.co.id.

Kiai Ma’ruf melanjutkan, begitu pun secara agama, hukuman mati diperbolehkan bagi kasus pidana tertentu yang dinilai sulit diatasi. Menurutnya, jika hukuman pidana biasa tidak membuat para pelaku pidana tersebut jera, maka hukuman mati diperbolehkan.

“Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit untuk diatasi dengan cara-cara lain. Kalau itu sudah tidak bisa kecuali harus dihukum mati ya dihukum mati dengan syarat-syarat yang ketat sebetulnya itu,” ujar Kiai Ma’ruf.

Karena itu, Ma’ruf tidak menutup kemungkinan jika hukuman mati bagi koruptor diberlakukan di Indonesia. Meskipun, Ma’ruf mengakui, banyak pihak keberatan dengan hukuman mati tersebut.

“Hukuman mati itu kan memang dibolehkan walaupun ada yang keberatan tapi banyak negara membolehkan, dan memang negara kita juga menganut itu, tapi ya memang untuk penjeraan,” ujar Kiai Ma’ruf.

Ma’ruf menerangkan, yang terpenting tujuan pemberatan hukuman itu memberikan efek jera kepada para koruptor dan juga mencegah orang untuk korupsi. Sebab, ia khawatir jika pemberatan hukuman tidak memberikan efek jera bagi para koruptor. (Jeg)