Makassar, kareba.co,- Manajemen Hotel Myko hingga saat ini masih tertutup soal tunggakan pajak senilai Rp. 1,1 miliar. Tunggakan pajak tersebut sesuai data Badan Pendapatan Kota Makassar yang diberitakan sejumlah media di Makassar beberapa hari terakhir.
Tunggakan pajak Hotel Myko tersebut terkait reklame videotron yang terpajang di area halaman depan hotel yang terletak persis berdampingan dengan Mall Panakkukang.
Bahkan sejumlah media yang ingin mengklarifikasi pihak hotel tersebut pada Jumat kemarin, Manajemen Hotel Myko enggan memberi keterangan terkait masalah tunggakan pajak tersebut.
“Saya tidak tahu soal tunggakan pajak itu,Pak,” kata Pretty, asisten General Manager Hotel Myko Makassar.
Pretty hanya mengatakan ia akan mengkonfirmasi masalah tersebut kepada pimpinan perusahaannya untuk meminta keterangan terkait hal itu.
“Nanti saya informasikan setelah saya berkordinasi dengan pimpinan saya,Pak,”kata Pretty.
Dia menjelaskan saat ini General Manager Hotel Myko sedang cuti sehingga kami belum bisa memberikan keterangan pers pada awak media, imbuhnya.
Sementara Eva PR Manager Hotel Myko juga memilih enggan menjawab pesan whatshap maupun telpon saat dikonfirmasi soal tunggakan pajak reklame videotron tersebut.
Diketahui Videotron yang terpajang didinding Hotel Myko miliki panjang sekitar 7 x 5 meterpersegi, bila dimalam hari nampak terlihat menambah megahnya hotel yang miliki function ke Mall Panakukang.(*)
Namun, pihak Bapenda mengancam akan mengirim surat kuasa khusus (SKK) penagihan utang wajib pajak ke kejaksaan negeri Makassar jika pihak Hotel Myko tak menyelesaikan tunggakan pajaknya tersebut secepatnya.
“Saya kalau tidak mau bayar melalui mekanisme yang ada, kita sudah kasih kebijakan, kita sudah kasih ruang, tetapi dia tidak mau bayar. Ya silahkan berhubungan dengan kejaksaan,” kata Irwan Adnan , Kepala Bapenda Makassar.(*).