Jakarta, kareba.co,-Istana Kepresidenan menyampaikan komitmennya terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan istana ini disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyambut peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember esok.
“Sikap politik pemerintahan Jokowi-Ma’ruf tegas antikorupsi dan mendorong penegakan hukum antikorupsi dari pencegahan hingga pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia,” kata Fadjroel, Ahad (8/12). dilansir Republika.
Komitmen istana terhadap pemberantasan korupsi memang sempat dipertanyakan menyusul adanya revisi atas UU KPK sebelumnya. Bahkan hingga saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan untuk mengundangkan atau tak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski sebelumnya, sinyal kepastian bahwa istana tak akan menerbitkan Perppu KPK sempat disampaikan Fadjroel pada Jumat (29/11). Fadjroel mengatakan, Presiden Jokowi tak lagi perlu untuk menerbitkan Perppu KPK.
“Karena sudah ada UU 19/2019, tidak perlu lagi Perppu KPK,” kata Fadjroel.
Pernyataan jubir kepresidenan tersebut, pun dipandang sebagai keputusan resmi Presiden Jokowi yang memastikan tak akan mengundangkan aturan pengganti UU KPK 19/2019 yang dianggap bakal mematikan KPK.
Menanggapi soal peluang tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden Jokowi belum memutuskan sikap apakah akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak. (*)