Gowa, Kareba.co,- Polres Gowa meringkus enam pria muda pengedar narkoba jenis sabu yang biasa mengedarkan barang terlarang itu di wilayah Makassar, Gowa, hingga Takalar.
Keenam pelaku tersebut berinisial ,RW (15), dan MI (16), Arisandi Z Tahir (36), Muh Fadli alias Angga (18), Budiman (44), dan Muh Yoga (21).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sabu seberat 26.57 gram dan alat hisapnya.
“Motif mereka ingin foya-foya ,”
kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Senin (16/12).
Keenam pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda yakni bermula di jalan Polros Malino, Gowa.
Setelah petugas SatNarkoba melakukan pengembangan , maka kelima pelaku lainnya juga berhasil ditangkap.
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan kelima pelaku lainnya juga positif sebagai pengguna narkoba.
Tambunan mengatakan para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukum minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. Atau seumur hidup, hingga hukuman mati.(*)