KAREBA – Partai Demokrat di parlemen Amerika Serikat (AS) menyetujui dua dakwaan pemakzulan terhadap Presiden AS Donald Trump. Persetujuan dua dakwaan ini dilakukan melalui pemungutan suara dengan hasil yang sangat ketat, yakni 23 berbanding 17.
Berdasarkan hasil pemungutan suara tersebut, parlemen menyetujui pasal-pasal pemakzulan terhadap Trump. Dalam dakwaan tersebut, Trump diduga menyalahgunakan kekuasaannya pada skandal Ukraina dan menghalangi Partai Demokrat menyelidiki Trump terkait dugaan tersebut. Apabila pemakzulan disetujui, Trump akan menjadi presiden AS ketiga yang dimakzulkan.
Dalam audiensi di Kongres, Demokrat menuduh Trump telah membahayakan konstitusi AS, keamanan nasional, serta merusak integritas Pemilu 2020. Dalam sebuah panggilan telepon pada Juli lalu, Trump meminta Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy untuk menyelidiki saingan politiknya, Joe Biden dari Partai Demokrat.
“Hari ini adalah hari yang menyedihkan. Untuk ketiga kalinya dalam lebih dari satu setengah abad, Komite Kehakiman House of Representative telah menyepakati pasal-pasal pemakzulan terhadap presiden,” ujar Ketua Demokrat dari Komite Kehakiman House of Representative, Jerrrold Nadler dikutip republika.co.id, Ahad (15/12).
Jika dimakzulkan, Trump akan menjalani persidangan di Senat pada Januari 2020, bertepatan dengan kampanye pemilihan presiden. Partai Republik yang mengusung Trump menuding Demokrat memiliki tujuan untuk membalikkan kemenangan di pemilihan presiden mendatang. Sementara, Presiden Trump menyebut dakwaan pemakzulan itu adalah bohong belaka.
“Pemakzulan itu adalah tipuan. Itu bohong. Menggunakan kekuatan pemakzulan untuk kasus omong kosong, ini adalah hal yang memalukan bagi negara,” ujar Trump di Gedung Putih.
Trump mengatakan, dakwaan pemakzulan terhadap dirinya tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya dalam pemilihan presiden 2020. Justru, menurut dia, dakwaan itu secara politis akan menguntungkan dirinya. “Ini hal yang sangat menyedihkan bagi negara, tetapi tampaknya ini baik bagi diri saya secara politis,” kata Trump.
Joe Biden merupakan pesaing Trump dalam pemilihan presiden pada November 2020 mendatang. Trump menuding Biden terlibat dalam korupsi di Ukraina, sehingga harus diselidiki. Namun, tuduhan Trump tersebut tidak disertai dengan bukti dan Biden telah membantah tuduhan itu.
Trump dituding telah menyalahgunakan kekuasannya sebagai presiden untuk kepentingan pribadi. Trump disebut telah membekukan bantuan keamanan AS ke Ukraina sebesar 400 juta dolar AS.
Selain itu, Trump juga menawarkan iming-iming pertemuan kepada presiden Ukraina ke Gedung Putih. Partai Republik menyatakan, tidak ada bukti bahwa Presiden Trump menghentikan bantuan keamanan kepada Ukraina maupun iming-iming pertemuan di Gedung Putih.
Pemakzulan terhadap Trump dapat dilanjutkan apabila ada dukungan 216 suara. Demokrat memegang 233 kursi dan Republik 197 kursi, serta terdapat satu kursi independen. Apabila 51 persen anggota House of Representative mendukung pemakzulan, persidangan akan dilanjutkan di Senat yang mayoritas anggotanya berasal dari Republik.
Sidang akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung, John Roberts. Lamanya persidangan akan bergantung kepada saksi yang dipanggil dan keputusan akan bergantung pada suara mayoritas di majelis.
Penghukuman dapat dilakukan jika dua pertiga atau 67 persen anggota Senat mendukung tindakan tersebut. Jika hasilnya kurang dari jumlah itu, Trump akan tetap menjabat sebagai presiden.
Namun, jika hasil voting mencukupi, Trump akan dimakzulkan. Posisinya sebagai presiden akan digantikan wakil presiden yang saat ini dijabat, yaitu oleh Mike Pence.
Trump telah mengisyaratkan untuk memanggil banyak saksi dalam persidangan nanti, termasuk Biden dan Ketua House of Representative dari Demokrat, Nancy Pelosi. Trump percaya, persidangan tersebut akan menguntungkan Republik. Trump mengatakan, dia akan mengikuti seluruh proses jalannya persidangan.
“Saya tidak keberatan dengan proses sidang yang panjang karena saya ingin melihat siapa yang menjadi penipu,” ujar Trump, merujuk pada pejabat intelijen anonim yang memicu penyelidikan pemakzulan.
Sebelumnya, Komite Intelijen House of Representative AS telah merilis laporan penyelidikan pemakzulan Presiden Trump. Dalam laporan setebal 300 halaman itu komite menyatakan Trump telah menyalahgunaakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. (Jeg)