Buang Puntung Rokok Sembarang Tempat Denda Rp100 Juta

KAREBA – Menurut pemerintah Negara Bagian New South Wales (NSW), Australia, sepanjang tahun 2019, kebakaran parah yang terjadi beberapa di antaranya disebabkan oleh puntung rokok.



Dari catatan pemerintah NSW, ada 200 orang yang sudah ketahuan membuang puntung rokok sepanjang tahun 2019.

Oleh karena itu kini pemerintah NSW memberlakukan peraturan yang lebih ketat bagi mereka yang membuang puntung rokok dari dalam mobil. Demikian dikutip dari ABC Indonesia, dilansir merdeka.com, Senin (23/12).

Bagi mereka yang ketahuan membuang rokok dari jendela mobil ke jalanan akan dikenai denda sebesar AUD 11.000, atau lebih dari Rp106 juta dan pengurangan 10 poin untuk SIM mereka.

Tak hanya itu, penalti berat juga diberikan kepada penumpang, dengan denda sebesar AUD 660, atau lebih dari Rp6,3 juta dan SIM pengemudi juga dikurangi hingga 5 poin.

Besarnya denda, baik bagi pengemudi dan penumpang, akan meningkat dua kali lipat saat NSW sedang memberlakukan larangan menyalakan api, biasanya di saat kebakaran hutan meningkat.

Lewat pernyataannya kepada ABC Indonesia, Menteri untuk Polisi dan Layanan Gawat Darurat NSW, David Elliott, mengatakan hukuman berat ini menjadi yang pertama kalinya bagi mereka yang membuang puntung rokok lewat jendela mobil. (Jeg)