KAREBA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja secara resmi melaporkan Pimpinan Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) Tana Toraja, Paruru Daeng Tau ke Polres Tana Toraja.
Pria yang pernah berprofesi sebagai tukang becak ini dilaporkan atas dugaan menyebarkanajaran sesat di Dusun Mambura Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.
Paruru Daeng Tau diketahui berasal dari Kabupaten Gowa. Ia mengaku bahwa dirinya adalah Nabi atau Rasul terakhir. Bukan hanya itu, ia juga berhasil mempengaruhi sejumlah orang dan mengajak para pengikutnya untuk melaksanakan sholat cukup dua kali dalam sehari dan mengubah rukun sholat.
Selain itu, paham yang diajarkan lainnya ialah pengikutnya tidak diwajibkan mengeluarkan zakat dan berpuasa pada bulan Ramadhan serta tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu.
“Kita harapkan Paruru diberi efek jera oleh pihak kepolisian karena hal yang sama telah ia lakukan di Kabupaten Gowa beberapa tahun lalu namun hanya diberi sanksi berupa teguran,” ungkap pengurus MUI Tana Toraja, H Tamrin saat menjelaskan alasan MUI melaporkan Paruru ke Polres Tana Toraja seperti dilansir republika yang disadur dari Antara, Sabtu (30/11/2019).
Menurutnya, aktivitas Paruru sangat meresahkan warga Muslim di Mambura. Sehingga jika dia tidak ditahan maka bisa saja ia semakin menyebarluaskan paham sesatnya hingga ke wilayah Kabupaten Palopo sebab diketahui sudah ada beberapa orang pengikut Paruru di daerah tersebut.
Para pengikut Paruru Dg Tau yang mayoritas hanya tamatan Sekolah Dasar telah menyatakan Insyaf dan menyadari kekeliruannya serta berjanji untuk kembali menjalankan ajaran Islam sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Hal tersebut terungkap setelah pihak Kemenag Tana Toraja turun tangan melalui ceramah agama dan pendekatan personal yang dilakukan oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja, H Tamrin Lodo bersama beberapa penyuluh agama Islam dan anggota Polres Tana Toraja.
H Tamrin mengemukakan bahwa setelah Paruru Dg Tau dikonfrontir oleh pihak MUI pada hari Selasa 26 November 2019 di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, maka Personil Polresta Tana Toraja dengan sigap terjun ke sekretariat LPAAP di Dusun Mambura untuk mencopot seluruh atribut organisasi dan menyita beberapa dokumen maupun inventaris milik LPAAP sebagai barang bukti.
“Alhamdulillah sebelum kasus ini kami laporkan secara resmi, Polres Tana Toraja telah menurunkan personilnya untuk menghentikan seluruh aktivitas LPAAP di Mambura,” katanya.
Selanjutnya, kata Thamrin, Kementerian Agama dalam tugasnya saat ini adalah membimbing para pengikut Paruru untuk insyaf dan kembali ke ajaran Islam yang sesungguhnya. (*)