RS Swasta tak Perlu Lagi Layani Pasien Covid-19

RS Swasta tak Perlu Lagi Layani Pasien Covid-19



MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Surat Edaran Gubernur No.440.1.1/04464/DISKES, tanggal 28 April 2020, Tentang Alur Rujukan Penanganan Pasien Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan, maka telah menunjuk sebagai RS Rujukan yaitu 3 RS Penyangga yakni Sayang Rakyat, RSKD Dadi, RSUD Daya) dan 2 RS rujukan utama yaitu RS Wahidin Sudirohusodo dan RS Pendidikan Unhas.

“Terkait dengan kebijakan tersebut, kami RS Swasta sangat berterima kasih. Kami RS swasta tidak melayani lagi pasien Covid-19. Artinya, RS Swasta sudah terbebas dari pasien Covid-19, peserta JKN maupun masyarakat umum sudah tidak ragu dan takut lagi mengunjugi RS Swasta jika sakit,” ungkap Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Cabang Sulawesi, Dr.dr.Muh.Basir Palu,Sp.A.,MHA, Sabtu, (23/5/2020).

Sebelumnya, adanya kebijakan ini masyarakat enggan ke RS. Mereka takut terjangkit pasien Covid-19, juga adanya himbauan hanya bisa melayani pasien emergency dan PSBB. Tentunya ini sangat berdampak besar terhadap jumlah kunjungan pasien rawat jalan dan rawat inap. Adanya kebijakan ini RS Swasta akan lebih fokus memberikan pelayanan kepada peserta JKN, pasien mitra dan masyarakat umum.

“Tidak ada alasan menolak pasien ODP dan PDP. Tentunya dilayani terlebih dahulu lalu dirujuk ke RS Penyangga. Selanjutnya, jika kasusnya berat maka RS Penyangga akan merujuk ke RS rujukan utama,” jelas Sekretaris ARSSI dr.Sulfikar A.Goesli, MM.,AAAK.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, dr.Ichsan Mustari, MHA mengatakan, rujukan pasien Covid-19 dilaksanakan secara berjenjang. Mulai dari Puskesmas/RS ke RS Penyanggan dan selanjutnya ke RS Rujukan Utama.

“Kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelayanan pasien Covid-19 dan lebih terfokus di 5 RS pemerintah,” ujarnya.(*)