Setoran Pajak Hiburan Dicurigai Dialihkan ke Pajak Restoran

Makassar,kareba.co,-Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar mencurigai setoran pajak hiburan dari sejumlah usaha hiburan malam dialihkan ke pajak restoran dan rumah makan.

“Apalagi banyak usaha hiburan malam yang punya usaha restoran atau rumah makan, jangan sampai setoran pajak hiburannya dialihkan ke pajak rumah makan karena tarif pajaknya rendah ,”kata Hasanuddin Leo, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Minggu (8/12).

Menurut Leo, pihaknya patut curiga karena adanya laporan lisan yang ia terima dari masyarakat terkait teknis setoran pajak tersebut.

Apalagi, kata Leo, setoran pajak rumah makan dan restoran sangat rendah berkisar 15 persen dibanding pajak hiburan malam yang mencapai 50 persen.

Dengan begitu, hal tersebut dapat menjadi cela bagi pengusaha hiburan mengalihkan setoran pajaknya ke pajak restoran dan rumah makan.

Apalagi, kata dia, usaha hiburan malam juga umumnya menyajikan aneka menu makanan dan minuman ,sedangkan usaha hiburan tersebut juga memiliki usaha rumah makan.

“Disini ada cela bagi pengusaha hiburan malam, bisa mengalihkan setoran pajak makanan dan minumannya pada usaha rumah makan yang ia miliki supaya dikenakan tarif pajak rendah,”kata Leo.

Leo meminta pihak usaha hiburan malam melakukan pembayaran pajak secara jujur supaya berpartisipasi pada optimalisasi pendapatan asli daerah Kota Makassar.(*)