Makassar, kareba.co, -Badan Perumus Perda DPRD Kota Makassar menyatakan resmi menghapus Ranperda Pembubaran Perusda Rumah Potong Hewan pada Program Legislasi Daerah 2020.
“Bapemperda coret ranperda pembubaran Perusda RPH ,karena pertimbangan rasional,”kata Andi Aswar, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Makassar ,Jumat (6/12).
Menurut Aswar ,keputusan Bapemperda itu berdasarkan sejumlah pertimbangan meski ranperda tersebut diusulkan oleh Pemkot Makassar dengan memiliki dasar pemikiran tersendiri.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Bapemperda, kata Aswar yakni masalah sosial dimana pada perusda tersebut mempekerjakan banyak orang ,warga sekitar kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala.
Selain itu, Aswar berpendapat jika Pemkot Makassar ingin membubarkan Perusda RPH hanya karena pendapatan usahanya yang masih minim tak boleh lantas putus asa.
“Itu harus dikaji dulu, kalau masalahnya di omset maka manajemennya harus dievaluasi untuk dapat memaksimalkan pendapatan perusda,”kata Aswar.
Legislator PKS Makassar menambahkan perusda RPH sangat bermanfaat khususnya bagi kalangan pedagang sapi untuk memotong sapinya di RPH.(*)