Dituding Arogan, Kasi Intel Kejari Bantaeng Paparkan Etika Bertamu

Dituding Arogan, Kasi Intel Kejari Bantaeng Paparkan Etika Bertamu

BERITA.NEWS, Bantaeng – Aksi unjuk rasa dari berbagai lembaga menuntut kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Budi Setyawan untuk segera dicopot dari jabatannya berlangsung di depan kantor Kejari Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis, 6 Februari 2020 lalu.

Aksi ini merupakan imbas dari kejadian beberapa pekan sebelumnya saat koordinator aksi, Rusdi, berkunjung ke ruangan Kasi Intel Kejari Bantaeng.

Menurut Kasi Intel Kejari Bantaeng, Budi Setyawan, dirinya sempat merasa kaget atas tindakan yang dilakukan oleh Rusdi saat berkunjung ke kantornya.

“Dia tiba-tiba saja mengambil foto atau gambar saya dengan menggunakan handphone tanpa ijin terlebih dahulu, otomatis saya merasa keberatan,” tuturnya.

Budi menyampaikan kalau kejadian itu adalah gerakan spontanitas yang dia lakukan karena kaget akan adanya tamu yang saat dilakukan mediasi tiba-tiba saja langsung memfotonya tanpa ijin terlebih dahulu.

Padahal menurut Budi, di kantor kejaksaan ada aturan dan etika bertamu yang telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen terkait tata cara tamu di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur berdasarkan surat nomor R-280/D/DIP/02/2019 tanggal 27 Februari 2019.

“Aturan tersebut menegaskan bahwa tamu diwajibkan mengisi buku daftar tamu dan memberikan tanda pengenal berupa KTP atau SIM yang masih berlaku kepada petugas jaga atau petugas penerima tamu,” jelasnya.

Selain itu menurut Budi, setiap barang yang dibawa oleh tamu berupa tas, ponsel dan lain-lain wajib dititipkan di tempat penyimpanan atau di loker terkunci yang tersedia di tempat penerimaan tamu.

Setelah kunjungan selesai petugas keamanan dalam atau petugas piket mengembalikan identitas atau barang-barang tamu yang dititipkan di tempat penyimpanan.

Aksi yang berlangsung didasari oleh kejadian beberapa pekan lalu, tepatnya Senin, 20 Januari 2020. Di mana seorang tamu, yakni Rusdi, saat berkunjung konon tidak menitipkan barang-barang yang dibawanya di tempat piket atau kepada petugas keamanan di loker yang telah disediakan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Kemudian ketika dilakukan proses audiensi atau tatap muka, tiba-tiba secara langsung Rusdi mengambil gambar atau foto menggunakan handphone pribadi dari saku celananya.

“Saya spontan menolak, jadi itu gerakan refleks seseorang ditodong kamera tanpa izin, melanggar privasi apalagi melanggar aturan internal di Kejaksaan terkait dengan tata cara bertamu,” papar Budi.

Kejadian itu kemudian menimbulkan unjuk rasa di kantor Kejari Bantaeng, serta menilai tindakan Kasi Intel Kejari Bantaeng arogan.

“Berdasarkan surat edaran dari Jaksa Agung Muda Intelijen hal tersebut telah menyalahi tata cara dan aturan bertamu di Kejaksaan RI,” jelas Budi.

. Saharuddin

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

The post Dituding Arogan, Kasi Intel Kejari Bantaeng Paparkan Etika Bertamu appeared first on Berita.News.

Sumber: https://berita.news/2020/02/08/dituding-arogan-kasi-intel-kejari-bantaeng-paparkan-etika-bertamu/