Pemkab Bulukumba Akan Buka Pendaftaran Anggota Komisi Informasi

 

BULUKUMBA- Anda berminat menjadi calon anggota/komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bulukumba?
Pemerintah Kabupaten Bulukumba akan membuka pendaftaran atau rekrutmen anggota/komisioner Komisi Informasi ( KI ) Kabupaten Bulukumba untuk priode 2020- 2024.

Bacaan Lainnya

Rekruitment dilakukan berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Tentang Komisi Informasi Kabupaten Bulukumba, selain itu teknis pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi /PERKI No.4 Tahun 2016.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bulukumba Muhammad Daud Kahal menyampaikan hal itu saat melakukan rapat internal dengan para pejabat dijajaran Dinas Kominfo Bulukumba di ruang rapat Diskominfo, Bulukumba, Selasa (21/01) .

“ Ada 5 orang Timselnya dari beberapa latar belakang, yaitu perwakilan Pemerintah, Akademisi, Praktisi media, dan wakil dari Komisi Informasi Propinsi,” jelas Daud Kahal didampingi Kabid Hubungan Media dan Informatika Mappigau.

Ikut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Diskominfo Mulyadi Gani, Kepala Bidang E-Goverment Abd.Gafur dan Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik A.M.Guntur serta Program Direktur Radio Swara Panrita Lopi FM Saiful Alief Subarkah, dan beberapa pejabat eselon IV di Diskominfo.

Menurut Daud Kahal, tahapan seleksi ini dilakukan menyusul masa keanggotaan Komisioner KIPP periode sebelumya telah berakhir di 2018. Calon komisioner yang akan dipilih kali ini adalah untuk masa bakti 2020-2024.

Apa saja syaratnya?
Menurut Daud Kahal, detailnya akan dibahas dan diputuskan pada rapat timsel yang telah di-SK-kan Bupati Bulukumba. ” Hasil rapat timsel terkait syarat akan kita umumkan di media massa,” sebut mantan Sekertaris DPRD ini.

Walau belum diumumkan detail syaratnya, namun kemungkinan tak jauh dari syarat calon anggota KI pusat/Provinsi. Dan mengacu pengumuman Calon Anggota Komisi Informasi Pusat yang dipublikasikan di website kominfo.go,id, berikut ini
beberapa syaratnya:
-Warga negara Indonesia
– Sehat jiwa dan raga;
– Memiliki integritas dan berkelakuan tidak tercela
– Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana lima tahun atau lebih
– Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik
– Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik
– Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Daerah;
– Bersedia bekerja penuh waktu
– Berusia paling rendah 35 tahun
– Berpendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Ristekdikti
– Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;
Ada pun dokumen kelengkapan administrasi calon peserta yang dibutuhkan antara lain:
– Formulir pendaftaran yang ditandatangani
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
– Surat rekomendasi yang menyatakan bahwa bersangkutan memiliki kualitas dan kredibilitas, minimal dari 2 (dua) tokoh masyarakat/organisasi.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku
– Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6
– Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi
– Surat keterangan sehat
Ada pun tahapan seleksi di antaranya:
– Pendaftaran calon peserta
– Seleksi berkas
– Tes wawancara yang dilakukan tim seleksi
– Beberapa nama yang telah mengerucut selanjutkan diserahkan timsel ke DPRD Bulukumba
– Selanjutnya anggota DPRD Bulukumba memilih calon yang akan di-SK-kan Bupati Bulukumba
– Nama-nama yang di-SK-kan Bupati Bulukumba itulah yang akan resmi dilantik sebagai Anggota KI Kabupaten Bulukumba periode 2020-2024.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan, menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Dalam menjalankan tugasnya,
Komisi Informasi memiliki wewenang:
1. Memanggil dan atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.
2. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik.
3. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
4. Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.* ( Suaedy) .-