Makassar,- Anggota DPRD Kota Makassar, Udin Saputra Malik, mengingatkan potensi konflik sosial dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW jika tidak dijalankan secara adil, terbuka, dan demokratis.
Ia menekankan bahwa proses pemilihan di tingkat akar rumput harus bebas dari intervensi kekuasaan dan praktik politik uang.
“Kita mendorong agar pemilihan RT/RW betul-betul demokratis. Jangan sampai ada intervensi kekuasaan, tekanan kelompok, apalagi politik uang. Itu berbahaya bagi kohesi sosial masyarakat,” ujar dr Udin, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, kedekatan emosional antarwarga di tingkat lingkungan menjadikan setiap penyimpangan dalam proses pemilihan berisiko memicu konflik horizontal. Untuk itu, ia menyerukan agar masyarakat aktif mengawasi jalannya pemilihan dan melaporkan jika terjadi pelanggaran.
“Kalau ada pelanggaran, silakan laporkan ke DPRD atau panitia. Ini momentum menjaga integritas demokrasi di tingkat paling bawah,” tegas legislator dari Fraksi PDIP tersebut.
Udin juga mengungkapkan bahwa DPRD telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas kerangka hukum dan pelaksanaan teknis pemilihan, termasuk pihak kecamatan, kelurahan, Bagian Pemerintahan, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), dan Bagian Hukum Pemkot Makassar.
“Saat ini Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur teknis pemilihan RT/RW sedang dalam tahap sinkronisasi di Kemenkumham. Begitu selesai, regulasi itu akan menjadi dasar hukum resmi untuk pelaksanaan pemilihan,” jelasnya.
Salah satu sorotan Udin adalah soal keterlibatan Penjabat (PJ) RT/RW yang saat ini ditunjuk sementara oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa PJ yang menjadi bagian dari panitia pemilihan seharusnya tidak ikut mencalonkan diri dalam pemilihan mendatang.
“Menurut kami, itu tidak etis. Panitia harus netral dan tidak boleh merangkap sebagai peserta. Ini penting agar proses pemilihan berjalan transparan dan bisa diterima semua pihak,” katanya.
Netralitas, kata Udin, merupakan kunci menjaga kepercayaan warga terhadap hasil pemilihan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada manipulasi daftar calon maupun rekayasa dalam proses pemungutan suara.
Lebih jauh, dr Udin menekankan bahwa pemilihan RT/RW bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari pendidikan politik warga. Pemimpin lingkungan yang dipilih, kata dia, harus memiliki legitimasi, kapabilitas, dan mampu menjadi jembatan aspirasi masyarakat.
“Pemilihan RT/RW adalah ujian awal untuk mengukur kualitas demokrasi kita di tingkat mikro. Ini bukan sekadar siapa yang menang, tapi bagaimana prosesnya memberi ruang partisipasi dan keterlibatan masyarakat,” pungkasnya.(*)