Ketua Komisi B DPRD Makassar : Perda Nomor 17 Tahun 2006, Sudah Tidak Memadai Menjawab Kompleksitas Masalah Perparkiran

Makassar,— DPRD Kota Makassar membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, baru-baru ini.

Ranperda tersebut menyangkut penyelenggaraan parkir dan penyelenggaraan perhubungan, yang dinilai mendesak untuk menjawab tantangan kemacetan, keterbatasan lahan parkir, dan tata kelola transportasi di kota metropolitan yang terus berkembang ini.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menjelaskan bahwa regulasi parkir yang ada saat ini, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2006, sudah tidak memadai untuk menjawab kompleksitas masalah perparkiran modern.

Dia menilai, lonjakan jumlah kendaraan setiap tahun tidak diimbangi dengan ketersediaan ruang parkir yang memadai, sehingga memicu kemacetan dan maraknya parkir liar.

“Ranperda ini bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Regulasi yang komprehensif dan adaptif sangat diperlukan untuk menjawab dinamika perkotaan,” jelasnya.

Ismail menegaskan, pembentukan Perda baru akan berlandaskan nilai Pancasila, prinsip keadilan sosial, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia berharap aturan tersebut nantinya mampu mewujudkan pelayanan parkir yang aman, nyaman, transparan, serta mendukung kelancaran lalu lintas di Makassar.(*)