Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, Paparkan Urgensi Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan

Makassar,-  DPRD Kota Makassar membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, baru-baru ini.

Ranperda tersebut menyangkut penyelenggaraan parkir dan penyelenggaraan perhubungan, yang dinilai mendesak untuk menjawab tantangan kemacetan, keterbatasan lahan parkir, dan tata kelola transportasi di kota metropolitan yang terus berkembang ini.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, memaparkan urgensi Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan.

Menurutnya, pesatnya perkembangan Kota Makassar sebagai pusat ekonomi dan budaya membawa dampak pada tatanan kota dan lingkungan, khususnya di sektor transportasi.

“Diperlukan regulasi yang efektif untuk membangun sistem transportasi yang ramah lingkungan, terintegrasi, dan berkelanjutan. Ranperda ini akan menjadi arah kebijakan transportasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup,” jelasnya.

Ray menambahkan, sasaran Ranperda tersebut meliputi peningkatan pelayanan transportasi publik, percepatan tugas pemerintahan daerah di bidang perhubungan, serta pembentukan tata kelola transportasi yang inovatif, transparan, dan akuntabel.

Materi pengaturannya mencakup kebijakan mobilitas publik, pengaturan moda transportasi, dan penerapan teknologi untuk mendukung efisiensi layanan.

DPRD berharap, jika kedua Ranperda ini disahkan, pengelolaan parkir dan perhubungan di Kota Makassar dapat lebih tertib, terarah, dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. (*)